40 Hari Berjalan Kaki dari Sumut, Kini Rombongan Petani Tiba di Istana

  • Bagikan
Rombongan petani Sumut tiba di Jakarta setelah berjalan kaki selama 40 hari (Walhi Sumsel).

Mediatani – Setelah berjalan kaki selama lebih dari 40 hari dari Medan, Sumatera Utara, rombongan petani yang berjumlah 170 orang yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) telah tiba di Jakarta pada Jumat (7/8).

Para petani menuntut lahan dan tempat tinggal mereka yang digusur oleh BUMN, PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN II. Mereka pun berencana berkemah di depan Istana Negara untuk menunggu keputusan Presiden Joko Widodo menanggapi penggusuran areal lahan yang mereka kelola dan tempati sejak tahun 1951.

Menurut Ketua Umum Badan Relawan Nusantara, Edysa Girsang mewakili solidaritas perjuangan petani asal Sumut ini, PTPN II telah menggusur lahan yang berkonflik di Desa Simalingkar seluas 854 hektare, dan area petani di Desa Mencirim seluas kurang lebih 80 hektare.

“Sekarang lahan pertanian dan rumah tempat tinggal mereka sudah rata akibat digusur,” kata Edysa Girsang dalam keteranganya, Sabtu (8/8) sepertì dilansir RMOL.

Edy menambahkan, konflik antar petani dan PTPN II sudah berlangsung lama, bahkan pada 2012 yang lalu sempat terjadi korban antara petani dan PTPN II akibat konflik. Dalam mempertahankan haknya, para petani sudah mengadu ke pemerintah dan berbagai instansi setempat, namun tidak menuai hasil.

“Jadi inilah jalan mereka memperjuangkan hidup bagi masa depan dengan jalan kaki ke Jakarta untuk menemui Presiden,” ucap Edysa.

Pihak lain yang ikut mengawal aksi ini, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengatakan, para petani akan bertahan di Jakarta sampai pemerintah membuat kebijakan politik agar konflik agraria yang terjadi segera diselesaikan melalui redistribusi tanah serta reforma agraria.

Dewi menekankan, tanah yang diklaim oleh PTPN II tersebut merupakan milik kakek nenek mereka sejak zaman Belanda dulu dan banyak yang sudah bersertifikat. Menurutnya, para petani di STMB sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Landreform. Sementara itu, lanjut dia, kasus yang terjadi di Simalingkar ialah terkait dengan perubahan dari hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB).

“Ini yang sekarang dituntut warga, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun Kementerian BUMN untuk segera turun tangan, karena sudah digarap dan dikuasai oleh warga. Bahkan ada hak milik, SK Landreform sudah dikuasai warga, sudah ada pemukiman, kemudian kebun masyarakat, dan sudah dilaporkan ke banyak pihak,” katanya.

Para petani Simalingkar dan Mencirim ini sebelumnya telah bertemu dengan Komisi VI DPR RI yang merupakan mitra kerja dari Kementerian BUMN. Menurut Dewi, Komisi VI DPR akan melakukan pemetaan dan investigasi lebih dahulu terkait kasus ini.

  • Bagikan