Pengrebekan Beras Subsidi, Viva Anggap Salah Kaprah

  • Bagikan

Mediatani.co – Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi menyambut baik adanya satgas pangan yang telah dibuat oleh pemerintah. Apalagi, peran satgas pangan sangat membantu dalam melakukan swasembada pangan di Indonesia.

“Saya pribadi mengapresiasi adanya satgas pangan karena itu sesuai amanah dari ndang-undang No.18/2012 tentang pangan, dimana satgas pangan adalah sinergi antar kementerian lembaga yaitu kementrian petanian , kenterian perdagangan , KPPU dan kepolisian,” ungkap Viva Yoga, kamis (27/7) disela diskusi di parlemen.

Dari beberapa kasus yang terjadi, menurut Yoga satgas pangan ini mengawasi terhadap ketersediaan keterjangkaaun, kecukupan, keamanan dan gizi pangan nasional.

Terkait dengan kejadian penggerebekan beras, dijelaskan Viva, sudah ada rilis dari kementerian pertanian yang menyatakan bahwa persoalan perusahaan itu sudah dibawa ke ranah hukum. “Jadi proses hukum yang akan menyelesaikannya dan kita juga sudah sepakat,” katanya.

Nah, menurut Viva Yoga yang menjadi masalah harus hati-hati dengan data soal akurasi serta validasinya, dan hati-hati juga dengan definisi soal beras premium. Jadi soal beras subsidi, itu beras milik negara yang mendapatkan subsidi output harga dari pemerintah, ditujukan kepada kelompok penerima manfaat sekitar 13 juta kepala keluaga.

Pemerintah, memberikan subsidi output dari harga Rp. 7200/kg kepada kelompok penerima manfaat, sebesar Rp. 1600/kg. Diberikan kepada setiap keluarga selama satu bulan sebanyak 15 kg rastra. “Definisinya itu,” tegas Yoga.

Kalau kemudian dari fihak pemerintah mendefinisikan kasus yang beras kemarin termasuk beras subsidi, itu menurut Viva salah kaprah, tidak tepat atau salah.

Sebab menurutnya, meskipun petani padi mendapatkan subsidi input berupa benih dan pupuk, asuransi, pektisida dan alat pertanian, hasil outputnya bukan termasuk barang subsidi.

“Ini penting karena jangan sampai terjadi kriminalisasi petani yang mendapatkan subsidi input, bukan hanya petani padi tetapi juga petani pala, tebu, jagung, bawang, kakau, petani holti, kalau semua dihitung bahwa produk output termasuk barang subsidi, maka semuanya harus ditangkap dong,” terang dia.

“Lalu, bagaimana menjelaskan petani kopi menjual kopinya ke Mall dengan harga 15 kali lipat, bagaimana cara menjelaskan kalau itu termasuk kategori barang subsidi, jadi hati-hati dengan definisi,” ingatnya.

  • Bagikan