Idul Adha, Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan

  • Bagikan

Mediatani – Seluruh umat Muslim hari ini Jumat (31/7/2020) merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020. Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yang berlangsung di tengah pandemi ini, ada sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi ketika melakukan penyembelihan hewan kurban. Aturan itu dibuat untuk mencegah penularan virus Covid-19.

“Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita, dalam keterangan tertulis PKH Kementan.

Menurutnya, kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pemotongan. Maka dari itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. 

“Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban,” kata dia.

Terkait dengan situasi pandemi virus corona, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.

Dalam edaran tersebut disebutkan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan Ruminansia (RPH-R). Namun, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R maka pemotongan hewan juga dapat dilakukan di luar RPH-R.

Berikut ini sejumlah protokol pemotongan hewan kurban dari Ditjen PKH Kementan yang disampaikan melalui media sosial.

Masyarakat diimbau untuk melakukan jaga jarak fisik yang meliputi:

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyrakat veteriner
  • Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
  • Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri leh panitia
  • Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebersihan yang meliputi:

  • Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan
  • Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
  • Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas atau daging dan jeroan harus memakai alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu
  • Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muk termasuk mata, hidung, telinga dan mulut
  • Penanggung jawab kegiatan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.
  • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah.
  • Setiap orang juga harus melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan serta membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
  • Setiap orang di tempat pemotongan nantinya juga harus membersihkan diri sebelum melakukan kontak dengan keluarga di rumah.

Selain itu, sebelum pemotongan berlangsung, juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan awal yang meliputi:

  • Melakukan pengukuran suhu tubuh di tiap pintu masuk tempat pemotongan
  • Tiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan atau batuk, pilek atau sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan
  • Panitia juga sebaiknya berasal dari lingkungan tempat tingal yang sama san tidak dalam masa karantina mandiri.
  • Bagikan