May Day: Buruh Tani Butuh Reforma Agraria, Bukan Bagi-Bagi Sertifikat

  • Bagikan

Dalam lingkup yang lebih luas buruh tidak hanya sekedar buruh dalam industri melainkan di sektor pertanian (buruh tani) juga patut mendapat perhatian. Sebagaimana dalam peringatan May Day, hari buruh internasional, dimana buru-buruh selalu menuntut kesejateraan dan keadilan. Di sektor pertanian, salah satu isu yang ditonjolkan adalah kepemilikan lahan oleh petani.

Terkait masalah kepemilikan lahan, kontroversi sempat mencuat tentang kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sertifikat tanah. Bermula setelah mantan Ketua MPR RI, Amin Rais mengkritik apa yang dilakukan Jokowi merupakan pengibulan, saat menjadi nara sumber dalam diskusi ‘Bandung Informal Meeting’ yang digelar di Hotel Savoy Homman, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (18/3/2018). Reaksi yang keras pun datang dari pejabat teras, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mengancam dengan mengatakan akan membongkar aib mantan Ketua umum PAN tersebut.

Pembagian sertifikat tanah kepada tanah dapat dilihat sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kedaulatan petani atas tanah. Tak sedikit petani yang merasa diuntungkan oleh kebijakan itu, misalnya petani Kakao asal Kolaka Sulawesi Tenggara. Setelah sekian lama, akhirnya mereka mendapatkan surat legalitas atas tanahnya. Keuntungan yang didapatkan pun meningkat. Jika selama ini produksi coklatnya 400 ribu ton pertahun, kini menjadi 2 juta ton pertahun. Hal ini tidak lepas dari bantuan modal dari bank dengan jaminan sertifikat tanah yang telah dimiliki. Dukungan permodalan ini mempermudah akses pada pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya.

Di Sumatra Utara tepatnya petani desa dusun 1 Desa Kota Tengah kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, para petani juga mengapresiasi “bagi-bagi sertifikat” tanah tersebut. Adanya seritifikat tanah, mereka bisa mengiuti program kredit usaha rakyat (KUR) dengan sertifikat tanah menjadi jaminan. Dari program ini kemudian memberikan dampak ekonomi bagi mereka.

Pembagian sertifikat tanah ini sebenarnya adalaha bagian dari program nawa cita Jokowi-JK dalam skema reformasi agraria. Sebagaimana dalam poin kelima: “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.”

Dalam targetnya, sertifikat akan diberikan sebanyak 126 juta sertifikat namun hingga sekarang terealisasi 52 juta sertifikat. Sehingga presiden Jokowi menargetkan kepada jajarannya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah warga. Pada tahun 2017, Jokowi menargetkan 5 juta sertifikat, kemudian 7 juta sertifikat di tahun 2018, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.

Di pihak lain, selain dari Amin Rais, program ini juga mendapat kritik dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI. Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh fraksi PAN di ruang Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018), Dradjad Wibowo selaku anggota dewan kehormatan partai mempertanyakan agenda reforma agraria pemeritah Jokowi-JK. Pasalnya, apa yang dilakukan Jokowi dengan membagi-bagikan sertifikat tanah belum menjawab persoalan. Reforma agraria harus bisa menjawab ketimpangan kepemilikan tanah, bukan hanya sekedar memberi sertifikat. Lagi pula, menurut dia, total pembagian sertifikat pada tahun 2017 hanya 8,5 persen dari redistribusi lahan, selebihnya adalah legalisasi aset tanah yang memang adalah milik warga. Itupun redistribusi tanah itu tidak dijelaskan apakah dari korporasi atau tanah hutan.

Lebih lanjut, pemimpin Sustainable Development Indonesia ini mengatakan ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia cukup besar yakni 1 persen penduduk menguasai 74 persen lahan. Dengan kata lain, keadilan akan kepemilikan tanah belumlah terjawab dan bagi-bagi sertifikat tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Belum lagi, jika tidak diantisipasi, kepemilikan sertifikat tanah oleh petani bisa jatuh ke tangan rentenir untuk kepentingan permodalan.

Kritikan juga datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang melalui sekjennya Dewi Kartika mengatakan bagi-bagi sertifikat tidak berarti masuk pada persoalan inti reforma agraria. Lagi pula apa yang dilakukan oleh Jokowi juga telah dilakukan di era Presiden SBY. Karena hal itu merupakan amanah undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyoal pendaftaran tanah untuk menjamin hak dalam bentuk sertifikasi yang mengacu pada Pasal 19 “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia”

Dewi juga menambahkan kepemilikan korporasi atas tanah masih terus berlanjut sehingga lahan hanya didirikan untuk korporasi dan pertambangan, bukan untuk produk pertanian. Sehingga konflik lahan terus terjadi dengan eskalasi yang cukup cepat. Belum lagi, alih fungsi lahan tersebut akan semakin mereduksi jumlah petani selanjutnya masa depan pertanian Indonesia serta urbanisasi juga akan meningkat. Sebagaimana dalam laporan KPA yang dikutip dari tirto.id, bahwa sepanjang 2015 telah terjadi sedikitnya 252 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 400.430 hektar dan melibatkan sedikitnya 108.714 kepala keluarga (KK). Berdasarkan laporan akhir tahun KPA, pemenuhan hak-hak dasar warga atas sumber-sumber agraria, pemulihan hak-hak korban konflik serta upaya penyelesaian konflik agraria nyaris tak tersentuh sepanjang 2015.

Dari laporan ini, harusnya pemerintah melakukan penataan agar tidak terjadi ketimpangan yang mengarah pada konflik agraria. Kritik atas pembagian tanah juga tidak perlu digeser pada isu politik, melainkan bagaimana akses atas kepemilikan tanah bisa terjadi. Sehingga reforma agraria bisa menyentuh pada persoalan substansi, tidak pada persoalan bagi-bagi sertifikat tanah saja.

  • Bagikan