Polisi Gagalkan Produksi Pupuk Palsu Di Bekasi

  • Bagikan
Polisi saat menunjukan barang bukti pupuk palsu si sebuah pabrik di kawasan Kabupaten Bekasi, Selasa (31/10/2017).(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Mediatani.co — Polisi melakukan penggerebekan di pabrik pupuk palsu Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan pabrik milik PT berdasarkan informasi dari masyarakat. Akhirnya pada Senin (23/10/2017) polisi pun menggerebek pabrik yang sudah beroperasi selama dua tahun itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menerangkan, pihaknya menemukan ratusan ton pupuk palsu.

“Ditemukan 110 ton, yang terdiri dari 20 ton siap kirim ke Lampung dan Sumatera, 30 ton di dalam pabrik sudah bercapkan merek pupuk asli, sisanya bahan baku pupuk 50 ton,” ujar Adi di lokasi, Selasa (31/10/2017).

Polisi berhasil menangkap 8 orang. Namun, hanya AR (38) selaku pemilik pabrik yang ditetapkan menjadi tersangka. AR dijerat Pasal berlapis mulai dari Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 ayat (1) UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 120 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna dan garam,” ujar Adi.

Menurut Adi, untuk menghasilkan 3 ton pupuk ilegal, tersangka mencampur 4 ton kapur, 150 kilogram garam, dan 6 kilogram pewarna. Bahan-bahan itu dicampur menggunakan parabola, kemudian melalui proses pembakaran, dan terakhir disaring. “Hasil produksi dijual ke daerah Lampung. Satu kilogram dijual Rp 1.200,” ujarnya.

Para pelaku juga mengemas pupuk tersebut dengan karung pupuk merek ternama. Tapi, isi kandungan pupuk tak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasannya.

“Ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya,” ujar Adi.

Adi menjelaskan, masyarakat cukup mudah membedakan mana pupuk asli dengan yang palsu.

Pupuk palsu ini bisa dibedakan hanya dengan dilihat secara kasat mata. Warna pupuk palsu condong ke warna Hijau. Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu.

“Sama dengan NPK yang palsu warnanya pink, padahal aslinya warna oranye,” ujar Adi.

Adi menuturkan, para pelaku menjual harga pupuk palsu ini jauh dari harga pasaran. Mereka menjual pupuk palsu tersebut perkilogramnya seharga Rp 60.000. Padahal, pupuk asli dijual seharga Rp 120.000 perkilogramnya.

“Mereka bisa meraup untung sekitar Rp 12-15 juta perbulannya,” ujar Adi.

 

  • Bagikan