Serap Gula Lokal, Petani Minta BUMN dan Swasta Tak Jual Gula Di Bawah Rp 11. 200/Kg

  • Bagikan
Ilustrasi: Petani panen tebu

Mediatani – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta yang akan menyerap gula petani tidak menjual gula di bawah harga kesepakatan pembelian, yakni Rp 11.200 per Kilogram (Kg). Harga tersebut adalah yang telah disepakati 12 perusahaan importir dan APTRI untuk membeli gula petani.

“Berdasarkan hasil rapat jajaran pengurus APTRI, kami meminta direksi pabrik gula baik BUMN maupun swasta di Indonesia tidak menjual gula di bawah Rp 11.200,” kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, dalam siaran pers, Rabu (15/7).

Sikap tersebut, kata Soemitro, merupakan hasil rapat jajaran APTRI se-Indonesia. Selain Soemitro, rapat yang digelar di kantor direksi PTPN IX di Solo, Jawa Tengah ini, juga dihadiri oleh Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin dan ketua serta sekretaris DPD dan DPC APTRI se-Indonesia.

Khabsyin menambahkan, rapat juga merumuskan kontrak sebagai tindak lanjut kesepakatan yang ditandatangani pengurus DPN APTRI dan 12 perusahaan importir di Jakarta pada Jumat 10 Juli 2020 lalu.

“Mekanisme pembelian gula oleh importir dibuat fleksibel dan sederhana,” ungkap Khabsyin tentang salah satu keputusan rapat yang akan dituangkan dalam kontrak.

Khabsyin mengatakan, tren harga gula saat ini juga sedang naik akibat dampak kesepakatan antara APTRI dan 12 perusahaan importir Jumat pekan lalu itu.

“Hari ini lelang gula petani di Jateng dan Jatim laku Rp 11.200,” ujar Khabsyin.

Dia juga menambahkan, saat ini jumlah kuantum gula petani yang masih tersisa sampaii akhir giling kurang lebih 600 ribu ton.

“Karena sebagian telah terjual,” ujarnya.

Penandatanganan kontrak pembelian akan dilakukan pada Kamis (16/7) di Kantor Kementerian Kordinator Perekonomian. Ia pun berharap pembayaran dapat segera direalisasikan setelah penandatanganan kontrak pembelian gula lantaran para petani telah menunggu.

“Kami berharap setelah penandatanganan kontrak pembelian gula, pembayaran segera direalisasikan karena di bawah petani tebu sudah menunggu,” ungkapnya.

Adapun mekanisme pembayaran transaksi akan dilakukan melalui masing-masing rekening pabrik gula. Mekanismenya beragam, disesuaikan dengan keluarnya delivery order (DO) yang berlaku di masing-masing pabrik gula.

Untuk diketahui, 12 perusahaan importir yang telah bersepakat membeli gula petani di harga Rp 11.200 yakni, PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang dan PT Priscolin. Pembelian gula akan dilakukan secara proporsional oleh 12 perusahaan tersebut.

Sebelumnya, para petani gula sempat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar pemerintah menyerap gula produksi petani. Pasalnya, gula impor yang terus datang mengakibatkan gula petani tidak laku, sehingga harganya jatuh.

  • Bagikan