Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Ditetapkan, Koalisi Petani Siapkan Uji Materi

  • Bagikan
Ilustrasi: Petani menanam padi di sawah

MEDIATANI – Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan telah disahkan oleh DPR. Undang-undang tersebut akan digugat petani ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan petani kecil, khususnya pemulia benih.

Koalisi benih petani dan pangan bersiap mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang disahkan DPR, Selasa (24/9/2019), itu dinilai merugikan petani.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, salah satu organisasi anggota koalisi, Kamis (26/9/2019), menilai proses pembuatan dan pembahasan draf rancangan undang-undang tidak partisipatif. DPR tidak melibatkan organisasi petani sebagai wadah petani serta pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992. Sebelumnya, pada 2012, koalisi sejumlah organisasi dan lembaga nonpemerintah serta petani mengajukan permohonan uji materi atas sejumlah pasal dalam undang-undang itu kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 9 Ayat (3) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia (API) menyatakan, koalisi akan segera mengorganisasi tim kuasa hukum dan organisasi masyarakat sipil sebagai pendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi. ”Koalisi mengajak berbagai organisasi dan kumpulan petani di Indonesia untuk bersama mengajukan gugatan,” ujarnya.

Koalisi Benih Petani dan Pangan juga akan melakukan sosialisasi terkait undang-undang tersebut sekaligus konsolidasi untuk menentukan langkah berikut, termasuk upaya uji materi. ”Sekalipun melemahkan petani, UU SBPB ini harus dijadikan momentum bagi petani untuk bersatu supaya terjadi perbaikan substansial terhadap 26 juta petani kecil Indonesia,” kata Said Abdullah dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan.

UU SBPB memuat pasal-pasal yang dinilai memberatkan petani, khususnya petani pemulia dan penangkar benih, sekaligus berpotensi membahayakan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Padahal, para petani pemulia dan penangkar benih selama ini justru menjadi penjaga utama kekayaan dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurut Romi Abrori, Ketua Koperasi Benih Indonesia (KOBETA), UU SBPB menempatkan petani kecil sebagai pihak yang diatur, dibatasi, dan dikecilkan. Padahal, justru mereka yang selama ini bekerja secara mandiri dan dedikasi tinggi dalam memelihara kekayaan benih dan pertanian. Namun, korporasi justru ditinggikan, diberi karpet merah, dan dimudahkan.

Dewi Hutabarat dari Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK) sebagai salah satu koordinator koalisi menyampaikan bahwa koalisi juga akan terus membuka komunikasi dengan lebih banyak pihak untuk memperkuat upaya uji materi.

Sebelumnya, seusai pengesahan UU SBPB di Kompleks DPR, Selasa sore, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan, UU SBPB menguatkan dan melindungi petani. Beberapa substansi yang diatur dalam RUU SBPB merupakan tindak lanjut putusan MK 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dalam perizinan terkait kegiatan mencari dan mengumpulkan sumber daya genetik.

Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena berpendapat, pengesahan RUU SBPB sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Selain itu, revisi UU No 12/1992 juga harus dilakukan karena sejumlah pasal dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurut dia, ada sejumlah substansi penting dalam RUU SBPB, yaitu pemanfaatan lahan untuk budidaya pertanian, peredaran hasil pemuliaan, perizinan untuk pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik, serta pemberian insentif untuk petani pemula dan pelaku budidaya.

  • Bagikan