Asosiasi Kuliner Palembang Minta Pemerintah Longgarkan Larangan Penggunaan Ikan Belida

  • Bagikan
Ikan belida merupakan salah satu bahan baku yang digunakan pengusaha kuliner pempek di Palembang

Mediatani — Ikan Belida yang selama ini menjadi salah satu bahan baku pembuatan kuliner makanan khas Palembang, kini ditetapkan sebagai hewan dilindungi.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang dikeluarkan pada 4 Januari 2021.

Dalam aturan tersebut, ada 19 spesies ikan yang dilarang untuk ditangkap, dijual, dan dikonsumsi, termasuk empat jenis ikan belida, yaitu belida lopis (Chitala lopis), belida borneo (Chitala borneensis), belida sumatera (Chitala hypselonotus), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

Ada hukuman berupa sanksi denda bagi mereka yang masih melakukan penangkapan dan mengonsumsi ikan belida, yakni mulai dari Rp 250 juta dan paling berat Rp 1,5 miliar. Sementara bagi mereka yang melakukan pelanggaran izin usaha dan penyelundupan akan dikenakan pidana penjara.

Kebijakan tersebut lantas menimbulkan berbagai respon dari berbagai kalangan masyarakat terutama para pelaku usaha kuliner di Palembang lantaran dampak bagi kelanjutan usaha yang mereka jalankan.

Bahkan sejumlah asosiasi kuliner di Palembang akan melakukan negosiasi dengan pemerintah agar ikan belida tetap diizinkan dikonsumsi walau dengan jumlah yang terbatas.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kue dan Kuliner Sumatera Selatan Yus Elisa, mengaku sangat menyayangkan adanya kebijakan itu karena ikan belida merupakan bahan masakan yang digunakan di sejumlah restoran di Palembang.

”Saya khawatir kekhasan kuliner Palembang akan hilang,” ujar Elisa, dilansir dari Kompas, Sabtu (4/9/2021)

Restoran di Palembang selama ini memang menggunakan bahan baku belida untuk membuat berbagai kuliner, mulai dari pempek hingga pindang. Menurutnya, salah satu dampak dari larangan ini yaitu banyak orang yang bekerja di bidang ini akan kehilangan mata pencarian.

”Bagaimana nasib nelayan, pedagang, dan restoran yang menggunakan ikan belida?” sebutnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah kembali mengkaji aturan ini melihat pentingnya pemanfaatan ikan belida untuk pengembangan kuliner di Palembang. Apalagi kuliner merupakan salah satu yang dikenal dari ”Bumi Sriwijaya”.

Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (Asppek) Jimmy Devaten menyampaikan akan berdiskusi tentang hal ini dengan semua pengusaha pempek, terutama mereka yang masih mengandalkan ikan belida dalam usahanya.

Dia berharap pemerintah masih bisa “melonggarkan” aturan ini agar pengusaha pempek masih berkesempatan untuk menjalankan usahanya. Hal ini penting mengingat saat ini jumlah pelaku usaha yang masih menggunakan ikan belida juga sudah terbatas.

”Sekarang lebih banyak pempek yang menggunakan ikan gabus atau tenggiri,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Jimmy, dirinya sudah mengetahui terkait pembatasan penggunaan ikan belida. Namun, aturan tersebut berlaku bagi mereka pengguna ikan belida yang sudah dalam jumlah besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Palembang Isnaini Madani mengatakan belum membaca secara menyeluruh atau detail aturan tersebut. Namun, dia berharap dilakukan pengkajian kembali terhadap pelarangan penggunaan ikan belida tersebut.

”Saya setuju agar belida tidak ditangkap di alam liar. Namun, untuk produk budidaya jangan dilarang,” jelasnya.

Isnaini mengungkapakan bahwa saat ini budidaya belida juga sudah dijalani oleh beberapa industri. Menurutnya, usaha inilah yang harus terus didukung agar upaya pelestarian ikan belida juga semakin besar.

”Pembudidayaan inilah yang harus dikembangkan agar ikan belida tidak langka,” katanya.

Meski demikian, menurut Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Palembang Maputra Prasetyo, ikan belida sampai saat ini masih belum bisa dibudidayakan.

Budidaya yang dimaksudkan adalah ketika proses usaha yang dijalani dimulai dari pembuahan, bukan langsung melakukan pembesaran.

Ia mengungkapkan, selama ini orang hanya mengambil ’anakan’ belida dari alam kemudian dirawat hingga besar. Karena itu, perlu adanya upaya pelestarian termasuk melalui larangan penggunaan ikan belida.

”Jika masih ada yang menangkap belida dengan liar, dikhawatirkan kepunahan belida akan semakin cepat,” pungkasnya.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version