Sawah Terlindungi Saat Bencana, Begini Cara Daftar Asuransi Pertanian

  • Bagikan
Sumber foto: okezone.com

Mediatani – Untuk melindungi lahan persawahan dari bencana alam dan mengantisipasi adanya serangan hama, Kementerian Pertanian telah memiliki salah satu program proteksi andalan yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Terkait hal ini, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian menjelaskan bahwa hingga kini telah banyak petani yang mengajukan asuransi pertanian. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak lagi mengalami kerugian yang disebabkan oleh gagal panen karena bencana alam ataupun serangan hama.

“Kami akan terus mensosialisasikan tentang program AUTP ini kepada para petani. Kenapa lahan harus diasuransikan? Ya sebab ancaman gagal panen ini dapat membuat para petani mengalami kerugian. Dan hal ini jelas turut mengganggu produktivitas. Dengan asuransi, petani tidak akan merugi,” terang Syahrul

Terkait hal ini, Sarwo Edhy selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa AUTP ini memiliki klaim sebesar enam juta rupiah per hektarnya yang nanti akan dicairkan saat terjadi gagal panen. Dengan adanya klaim tersebut, para petani tidak akan mengalami kerugian dan akan tetap memiliki modal jika ingin kembali menanam.

“Sekitar Rp 114 ribu per hektar per musimnya subsidi premi yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga, para petani hanya membayar premi yaitu sebesar Rp 36 ribu per hektar per musim. Yaitu para petani yang sawahnya terkena dampak bencana banjir, kekeringan serta serangan OPT bisa klaim (ganti untung) sebesar Rp 6 juta per hektar,” jelas Sarwo.

Untuk memperoleh manfaat dari AUTP ini, para petani harus menyelesaikan beberapa tahapan pendaftaran. Pertama, yaitu para petani dipastikan telah terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya dan dinyatakan resmi dibentuk saat telah menerima surat keputusan dari Kementerian Pertanian. Hal ini dinilai berdasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992 yang memuat terkait kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi.

Dengan mengikuti program AUTP, para petani akan memperoleh manfaat perlindungan atas kerugian dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

Setelah terdaftar dalam kelompok tani dan juga memahami manfaat jaminan atas kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani sudah bisa mendaftarkan diri. Tetapi, waktu pendaftaran akan dilakukan paling lambat berlangsung selama tiga puluh hari sebelum musim tanam dimulai.

“Saat mendaftarkan diri, para petani akan memperoleh pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” ujar Sarwo Edhy.

Lebih lanjut, Sarwo Edhy menjelaskan tentang biaya yang perlu dipersiapkan yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh Pemerintah.

“Sehingga, para petani tidak lagi khawatir terkait masalah biaya yang perlu dipersiapkan. Para petani hanya akan diminta untuk membayar premi yaitu sebesar dua puluh persen proporsional atau kurang lebih Rp 36 ribu per hektar sawah di setiap musim tanam,” jelas Sarwo.

Dengan hadirnya AUTP, maka sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi tentunya akan sanga terbantu dalam memberikan hasil panen terbaik. Apalagi biaya premi dari program AUTP ini hanya dibebankan yaitu sebesar tiga persen saja. Sedangkan subsidi yang diberikan pemerintah mencapai delapan puluh persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.

“Oleh karena itu, para petani tidak usah takut rugi jika terpaksa harus gagal panen karena bencana alam, serangan hama, ataupun penyakit tanaman,” pungkas Sarwo Edhy.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version