Serahkan SK PPPK Penyuluh Pertanian, Bupati Landak: Selamat Menjalankan Tugas

  • Bagikan
Sumber foto: indonews.id

Mediatani – Pemerintah Kabupaten Landak pada hari Selasa (16/02/2021) menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK. Surat Keputusan ini diserahkan oleh Karolin Margaret Natasa selaku Bupati Landak pada Tahap I di Lingkungan Pemkab Landak.

Selain penyerahan Surat Keputusan pengangkatan, Bupati Karolin juga mengambil sumpah dan melantik pegawai PPPK. Sebanyak empat puluh orang PPPK yang akan dilantik dimomen menggembirakan itu. Pada kesempatan yang sama, turut hadir Ketua DPRD Landak, Sekertaris Daerah Landak, para staf ahli, asisten sekertaris daerah, serta beberapa kepala OPD yang terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Karolin mengatakan bahwa penerimaan PPPK ini dilakukan berdasarkan proses seleksi yang sangatlah ketat dari peraturan yang berlaku.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama tentang penerimaan PPPK ini dilalui berdasarkan dari proses seleksi yang sangatlah ketat dan juga tentunya menjadi suatu kebanggaan tersendiri oleh seseorang yang sudah berhasil sampai ke titik ini dan lolos dalam seleksi tersebut,” ujar Bupati Landak.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karolin menghimbau kepada para pegawai agar melaksanakan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab, integritas serta menjunjung tinggi nilai – nilai kehormatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Karolin juga tidak lupa untuk mengingatkan kepada pegawai yang menunjukkan etos kerja yang baik maka pegawai tersebut akan mendapatkan penghargaan dan perhatian yang setimpal sesuai prestasi yang pegawai tersebut miliki. Namun sebaliknya, jika pegawai tersebut tidak disiplin dan melakukan tindakan indipliner, tidak menjunjung kinerja yang baik atau melanggar peraturan, maka pegawai tersebut akan mendapat hukuman.

“Bahkan akan sampai pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja setelah selesainya masa perjanjian kerja tahap pertama ini,” tegas Bupati Landak.

Lebih lanjut lagi, Bupati Karolin mengharapkan kepada para pegawai agar terus belajar supaya kemampuan dan kompetensinya sebagai pegawai akan terus berkembang dengan mengikuti perkembangan zaman yang terus modern dan maju.

“Saudara – saudara sekalian juga harus terus belajar agar memiliki kemampuan dan kompetensi, karena sebagai Aparatur Sipil Negara, kita dituntut untuk bisa mengaplikasikan teknologi untuk sebagai penunjang pekerjaan dalam peningkatan profesionalisme, kompetensi dan kinerja,” imbuh Karolin.

Di akhir sambutannya, Bupati Karolin kemudian berpesan bahwa dalam melaksanakan tugas para pegawai dimana pun posisinya, dia harus mampu menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Para pegawai harus mengutamakan kedisiplinan serta selalu taat terhadap peraturan undang – undang yang berlaku. Tetap mengutamakan pengabdian, loyalitas, dedikasi, serta tanggung jawabnya sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat. Juga sosok aparatur harus menjadi figur yang oantas menjadi teladan bagi masyarakat dalam perilaku kedinasan dan pergaulan sehari-hari.

“Bagi pegawai yang bertugas di lokasi yang terpencil, mereka harus bisa berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan juga diharapkan dapat memberikan pengaruh-pengaruh yang baik atau berpengaruh positif bagi masyarakat dimanapun saudara ditugaskan,” pinta Karolin.

Seperti yang kita ketahui tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I ini terdiri dari empat puluh orang pegawai. Dengan rinciannya adalah 23 orang dari tenaga penyuluh pertanian dan 17 orang lainnya dari tenaga guru yang proses penerimaannya berlangsung pada tahun 2019. Proses penerimaan PPPK menggunakan system Computer Asisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, sekadar informasi bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. PPPK ini akan digaji dengan menggunakan dana APBN dan akan mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah setempat.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version