Sukabumi dilanda kekeringan, Mentan imbau Petani Ikuti Program Asuransi

  • Bagikan

Mediatani – Berkurangnya pasokan air karena curah hujan yang menurun dan air sungai Cidadap yang menipis membuat lahan pertanian di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Sukabumi dilanda kekeringan.

Akibatnya, puluhan hektar tanaman padi berusia dua bulan terancam gagal panen dan petani akan mengalami kerugian yang cukup besar.

Salah seorang, petani dari Kampung Tangkolo, Desa Purwasedar, Banuddin mengungkapkan, sawah mulai kekeringan akibat hujan tidak turun sekitar dua bulan lamanya.

Padahal, tambah Banudin, tahun lalu para petani bisa menghadapi musim kemarau karena masih bisa mendapatkan pengairan dari Sungai Cidadap. 

Sesuai arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) menganjurkan para petani mengikuti program Asuransi Tani Padi (AUTP) untuk menghindari kerugian. 

“Kami tidak ingin ada pertanian yang terkendala, agar ketahanan pangan juga bisa terjaga. Untuk itu, kami berharap permasalahan yang dihadapi para petani di Sukabumi bisa dicarikan penyelesaiannya,” tuturnya Mentan SYL dalam rilis resminya, Minggu (9/08/2020).

Namun, sebagai langkah antisipasi, Mentan mengimbau petani harus mengikuti asuransi. Dengan begitu mereka tidak mengalami kerugian jika bertemu kondisi seperti ini.

Selain program asuransi, Kementan sebenarnya juga sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi permasalah kekeringan di Sukabumi

Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan bantuan konservasi air berupa embung, irigasi pompa, dan irigasi pipa dengan jumlah masing-masing satu unit. 

“Kami berharap bantuan tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi kekeringan di Sukabumi,” imbuh Sarwo. 

Namun, Sarwo menekankan, program asuransi merupakan solusi bijak bagi para petani. Pasalnya, dengan begitu petani bisa mendapatkan perlindungan dari risiko yang dapat diklaim untuk memperoleh modal kerja supaya bisa terus bertani. 

“Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, klaim AUTP akan diproses. Dengan catatan, syarat yang ditentukan dalam proses klaim telah terpenuhi sehingga asuransi akan membayarkan klaim asuransi,” terang Sarwo. 

Adapun besaran polis klaim yang akan petani dari pemanfaatan AUTP mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Untuk luas lahan satu hektar, jumlah klaim yang akan didappat petani sebesar Rp 6 juta.

Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (BAHPK) disetujui.  

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version