Belum Tahu Zakat Ternak? Begini Ketentuan Nisab dan Cara Perhitungannya

  • Bagikan
ilustrasi zakat ternak/ist

Mediatani – Nisab hewan ternak berbeda-beda, tergantung jenis hewan yang dipelihara. Bagaimana ketentuan nisab hewan ternak unta, sapi, dan kambing?

Satu di antara rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umatnya ialah menunaikan zakat. Selain mengeluarkan zakat fitrah pada saat Ramadan, seorang muslim juga wajib mengeluarkan zakat harta.

Dilansir Jumat (29/1/2021) dari laman Tirto.id, salah satu jenis dari zakat harta ialah zakat ternak dari jenis unta, sapi, kerbau, kambing, domba, hingga biri-biri.

Sementara itu, ternak unggas seperti ayam, bebek, burung, dan lain sebagainya tidak dikenai zakat, kecuali jika diperdagangkan.

Ketentuan berzakat itu pun diatur dalam Alqur’an surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut;

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu [menumbuhkan] ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Q.S. At-Taubah [9]: 103)

Meskipun demikian, tak semua orang yang memelihara ternak dikenai kewajiban menunaikan zakat.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat ternak ketika sudah terpenuhi dua hal yakni mencapai nisab (batas minimum wajib zakat) dan haul atau sudah lewat satu tahun, dikutip dari tirto.id yang mengutip dari Panduan Zakat Praktis (2013) yang diterbitkan Kementerian Agama RI, dalilnya bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak ada pada harta kewajiban zakat hingga berlalu padanya satu haul,” (H.R. Abu Daud dan Baihaqi).

Sedangkan, nisab hewan ternak pun berbeda-beda, tergantung jenis hewan yang dipelihara.

Dari laman NU Online yang dilansir Tirto, menjelaskan bahwa ketentuan nisab hewan ternak unta, sapi, dan kambing sebagai berikut;

Nisab Hewan Ternak Unta

Kewajiban zakat unta ini diatur melalui sabda Nabi Muhammad SAW, ia berkata;

”Unta yang digembala [di tempat bebas, tanpa upah], setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun,” (H.R. Abu Daud dan Nasai’).

Rasulullah SAW pula bersabda dari hadis yang diriwayatkan Abu Said Alkhudri;

“Tidak terkena zakat unta yang kurang dari lima ekor [dzuwadin].”

Ketentuan nisab unta secara lengkap adalah sebagai berikut;

  • Untuk lima ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 10 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 15 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 25 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 1 tahun.
  • Untuk 36 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 2 tahun.
  • Untuk 46 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 3 tahun.
  • Untuk 61 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 4 tahun.
  • Untuk 76 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 2 tahun.
  • Untuk 91 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 3 tahun.
  • Untuk 121 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor onta betina umur 2 tahun.

Jika ternak telah mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya ialah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.

Nisab Hewan Ternak Sapi atau Kerbau

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau diatur dalam hadis riwayat Mu’adz, ia berkata;

“Nabi SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi jantan umur satu tahun] atau tabi’ah [sapi betina umur satu tahun], dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun],” (H.R. Tirmidzi).

Secara spesifik, berikut nisab hewan ternak sapi;

  • Untuk peliharaan 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.

Setelah ternak sapi mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.

Nisab Hewan Ternak Kambing/Domba/Biri-biri

Perihal zakat hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba, ketentuannya berasal dari hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, ia berkata;

“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan [dan diternakkan] jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing,” (H.R. Bukhari).

Ketentuan nisab zakat hewan ternak kambing diatur secara detail, sebagai berikut;

  • Untuk ternak 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 201 ekor kambing, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 400 ekor kambing, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

Setelah ketika ternak kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yakni setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun. (*)

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version