Gabungan Massa Aksi Blokade Jembatan Suramadu dengan Tabur 2 Ton Garam

  • Bagikan

Mediatani – Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terjadi di beberapa daerah, salah satunya terjadi di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa, (13/10/2020). Aksi blokade jalan tersebut dilakukan oleh ratusan massa yang menamakan dirinya Trunojoyo Bergerak.

Massa tersebut merupakan gabungan mahasiswa yang terdiri dari HMI, IMM dan GMNI. Sebelum melakukan blokade jalan,  massa awalnya berkumpul di kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Dilansir dari PikiranRakyat, Selasa, 13 Oktober 2020, massa aksi dan beberapa warga yang terlibat dalam aksi tolak omnibus Law di Bangkalan sudah berkumpul dan bergerak pada pukul 11.30 WIB.

Para demonstran kemudian melakukan orasi dan blokade jalan dengan menaburkan sekitar 2 ton garam di jalan akses Suramadu hingga pukul 11.55 WIB. Aparat kepolisian gabungan siaga di lokasi. Brimob juga tampak di lokasi aksi.

Aksi tabur garam tersebut adalah bentuk protes dari petani garam yang dimana harga garam yang merosot drastis dikarenakan ada oknum yang juga mempermainkan harga garam.

Tidak hanya itu, penaburan garam tersebut juga orasi dari para petani garam yang merasa ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap petani garam.

Akibat adanya blokade ini, arus lalulintas dari arah Madura menuju Surabaya dan sebaliknya, sedikit terganggu yang mengakibatkan antrian kendaraan sampai 5 km lebih selama kurang lebih 30 menit.

Sekitar pukul 11.57 WIB massa aksi mulai balik kiri ke pertigaan Tangkel, Kecamatan Burneh dan sekitar pukul 14.00 kembali bersatu kebarisannya bergerak ke Pemda setempat untuk menuntut dan menduduki Pemda serta gedung DPRD Bangkalan.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rossy mengatakan akan memperjuangkan hak rakyat sosial masyarakat terutama kaum buruh. 

“Ini orang-orang (buruh, red) yang akan kita perjuangkan kawan-kawan,” tegasnya. 

Menurutnya, banyak kaum buruh yang dirugikan dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja Buruh tertindas dengan unda-undang (Cipta Kerja, red) ini,” tegasnya.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version