Mediatani – Pemerintah Inggris akan melarang warganya untuk merebus lobster dalam keadaan hidup. Hal ini diketahui setelah pemerintah dan dewan perwakilan Inggris telah bersepakat untuk mengkaji RUU kesejahteraan hewan baru yang melarang penyiksaan terhadap lobster, kepiting, gurita, cumi-cumi dan jenis invertebrata lainnya.
Dilansir dari Metro.co.uk, melalui RUU yang menjelaskan tentang perlindungan hewan krustasea dan moluska ini, pemerintah Inggris mengakui bahwa hewan-hewan laut seperti lobster, cumi-cumi dan invertebrata lainnya juga kerap merasakan sakit.
Bahkan, para menteri didorong oleh para juru kampanye dan kelompok penekan untuk mendukung perluasan amandemen Undang-undang pada kerang dan moluska cephalopoda. Pasalnya, praktek membunuh lobster dalam keadaan hidup juga sudah ilegal di Swiss, Norwegia dan Selandia Baru.
Menurut The Times, para menteri akan melanjutkan aturan tersebut setelah melakukan pembahasan dengan perwakilan industri tentang cara-cara alternatif yang dapat dilakukan untuk membunuh hewan tersebut.
Sebelumnya, pemberian obat penenang kepada lobster sebelum direbus merupakan salah satu langkah yang disarankan untuk mengurangi rasa sakit pada hewan ini, tetapi para ilmuwan telah menemukan adanya efek samping pada metode itu.
Sementara badan amal kesejahteraan hewan juga memberi usul, yaitu mematikan lobster dengan menggunakan perangkat listrik atau membekukannya di udara dingin. Metode ini dianggap lebih manusiawi dilakukan ketika hendak merebus lobster.
Selain untuk lobster, dalam RUU Kesejahteraan Hewan baru ini juga dijelaskan tentang larangan memakaikan kalung pelatihan yang menyetrum anjing dan pembatasan penggunaan perangkap lem untuk menangkap burung liar. Pemerintah juga akan melakukan aksi membantu hewan peliharaan dan satwa liar di Inggris dan luar negeri.
Tidak hanya larangan merebus lobster dalam kondisi hidup, Pemerintah juga akan mengeluarkan larangan membungkus kerang hidup dalam kantong plastik.
Untuk meneliti RUU Kesejahteraan Hewan tersebut, pemerintah tahun lalu menugaskan lembaga penelitian independen untuk meneliti tentang perasaan cephalopoda dan dekapoda, meski sampai saat ini hasilnya belum dipublikasikan.
Maisie Tomlinson, selaku co-director Crustacean Compassion mengatakan rencana pemerintah untuk mendukung dimasukkannya dekapoda dan cephalopoda dalam Undang-Undang perasaan itu merupakan hal yang sangat luar biasa.
“Ada lebih dari cukup bukti untuk kemampuan makhluk yang sensitif dan menawan ini untuk merasakan sakit dan menderita. Mereka menjalani perlakuan yang mengerikan di industri makanan,” ungkap
Namun, Undang-Undang Kesejahteraan Hewan ini kemungkinan akan ditolak oleh beberapa industri perikanan yang setiap tahunnya menangkap lebih dari 400 juta krustasea di Inggris.
“Kami bangga memiliki beberapa standar kesejahteraan hewan tertinggi di dunia dan kami berkomitmen penuh untuk memperkuat mereka lebih lanjut untuk memastikan semua hewan menghindari hal-hal yang tidak perlu, rasa sakit, kesusahan atau penderitaan,” ujar juru bicara Departemen Lingkungan, Pangan dan Urusan Pedesaan (DEFRA).
Selain itu, pihaknya juga telah menugaskan pihak tertentu untuk melakukan tinjauan eksternal independen terhadap bukti ilmiah yang tersedia dan hasilnya akan dipertimbangkan dengan cermat.
Larangan merebus lobster hidup-hidup di sejumlah negara
Proses perebusan lobster dalam kondisi hidup-hidup sebanarnya sudah menjadi jurus utama para koki saat mengolah hewan laut tersebut. Teknik ini bahakn sudah diterapkan para chef sejak ratusan tahun, seperti menyembelih kambing, sapi, atau ayam.
Namun, beberapa tahun terakhir, sejumlah pihak menyatakan bahwa lobster juga bisa merasakan sakit. Sehingga, perlu dimatikan dengan cara yang tepat dan cepat sebelum dimasukkan ke air mendidih.
Diberitakan Guardian pada pertengahan Januari 2018 lalu, pemerintah Swiss telah melarang para praktisi kuliner merebus lobster hidup-hidup. Pemerintah meminta mereka untuk mematikan lobster, yang disarankan dengan cara disetrum. Peraturan ini telah diberlakukan sejak 1 Mei 2018.
Selain Swiss, sebelumnya Selandia Baru juga sudah menerapkan aturan tersebut terlebih dahulu dengan alasan serupa. Dan selanjutnya aturan ini juga diadopsi oleh Norwegia, Austria, dan beberapa kawasan di Jerman, Australia, dan Italia.