Mediatani – Banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum, khususnya di jalan raya, membuat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus membuat aturan baru bagi para peternak.
Setiap ternak yang berkeliaran di tempat umum akan diberikan sanksi denda dan bahkan akan dilelang murah jika si pemilik tidak menebus denda tersebut.
“Ternak jika berkeliaran di jalan raya atau tempat umum akan didenda Rp 300.000/hari selama tiga hari. Apabila ternak itu tidak diambil pemiliknya, maka akan dilelang murah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, M Rusli SSos dilansir dari Serambinews, Minggu (9/8/2020).
Hal itu menurutnya wajar dilakukan, pasalnya, ternak yang bebas berkeliaran di tempat umum, rawan sekali mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas. Selain itu, membuat wajah kota tampak tak terurus.
Rusli menjelaskan, berdasarkan landasan hukum dari Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang ternak, Satpol PP kini dapat melakukan penertiban dan mengamankan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya.
Selama ini, ungkap Kasatpol PP Aceh Besar, pihaknya telah merazia dan mensosialisasikan kepada pemilik ternak agar mengkandangkan hewan peliharaan mereka.
Sebab, selama ini ternak itu mengganggu pengguna jalan umum Seperti Jalan Soekarno Hatta, kawasan Lambaro, daerah Kecamatan Masjid Raya, Kota Jantho, dan daerah lainnya.
Rencananya, papar M Rusli, personel Satpol PP akan melakukan razia dan akan menangkap ternak yang berkeliaran di jalan raya.
Apabila ternak itu telah dibawa petugas ke tempat penitipan sementara, maka pemilik ternak tersebut harus membayar denda sebesar Rp 300.000/hari selama tiga hari.
“Apabila hari keempat tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil penjualan hewan peliharaan itu akan dititipkan kepada Baitul Mal Aceh Besar,” tegasnya.
Maka dari itu, Kasatpol Rusli mengimbau agar sebelum petugas menertibkan dan pemiliknya dikenakan denda, sebaiknya masyarakat pemilik ternak segera memasukkan hewan peliharaan mereka ke dalam kandang.