Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan berbagai upaya komprehensif dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Kali ini melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, dilaksanakan kegiatan kampanye “Stop Cemari Laut”.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyasar masyarakat pesisir, terutama nelayan dan pemilik kapal perikanan yang berpotensi menyebabkan pencemaran perairan. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang mendorong agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian.
Untuk itu, potensi pencemaran akibat kegiatan perikanan yang ditemukan dari hasil pengawasan di lapangan, segera ditindak lanjuti dengan kegiatan penyadaran untuk mencegah terjadinya pencemaran tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pengawasan kami di lapangan. Kedepan diharapkan potensi pencemaran perairan akibat aktivitas perikanan baik oleh kapal perikanan maupun unit pengolah ikan dapat dicegah,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam mengungkapkan bahwa selama ini ada berbagai aktivitas perikanan yang potensial menyebabkan terjadinya pencemaran perairan, diantaranya pembuangan oli bekas secara sembarangan, bongkar muat kapal, dan docking kapal hingga tank cleaning.
Selain itu juga disebabkan oleh limbah industri pengolahan, maupun sampah domestik berbahan plastik atau bahan lainnya yang tidak mudah terurai dan mencemari laut. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya menjaga laut dari pencemaran.
“Kami menghimbau dan mengajak para pelaku usaha dan nelayan, agar benar-benar memperhatikan pentingnya pencegahan terhadap pencemaran,” jelas Antam.
Terpisah, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menuturkan bahwa dalam rangka meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat maupun stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak mencemari perairan, perlu terus mendorong upaya pendekatan pencegahan.
Namun demikian, Eko tidak menampik bahwa pihaknya akan diambil tindakan tegas apabila praktik pencemaran perairan ini masih terus dilakukan dan menyebabkan kerusakan pada suatu ekosistem perairan.
“Tentu akan kami tindak tegas apabila praktik pencemaran ini terus dilakukan”, tegas Eko.
Adapun kegiatan sosialisasi pengawasan dan pengendalian pencemaran ini dilakukan di Cirebon dan Indramayu pada 22-26 Februari tersebut. Dalam kegiatan ini, Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Ditjen Perikanan Tangkap, DKP Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDKP Wilayah Utara, DKPP Kota Cirebon, DKP Kab. Cirebon, dan DKP Kab. Indramayu.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebanyak 300 pelaku usaha di 4 lokasi. Selain itu, juga dilakukan pemasangan papan larangan di pelabuhan perikanan dan pemasangan stiker himbauan “Stop Cemari Laut” pada kapal-kapal perikanan yang ada di lokasi tersebut.
Untuk diketahui, pencemaran di Lingkungan Laut (Pollution of the marine environment) yang disebabkan oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung ke dalam lingkungan laut dapat mengakibatkan dampak buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada keberlangsungan kehidupan laut sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia dan mengganggu kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan. (UNCLOS. 1982).
Akibatnya, hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem, habitat, biota laut dan penurunan kualitas lingkungan pesisir. Ancaman pencemaran tersebut apabila tidak ditangani secara tepat dapat mengakibatkan semakin meluasnya dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan biota laut.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Dalam aturan tersebut, Pemerintah mengatur mekanisme pengurangan pencemaran laut, termasuk pembentukan Tim Koordinasi Nasional terhadap penanganan sampah di laut.