Oleh : Muhammad Qustam Sahibuddin
Peneliti PKSPL-LPPM IPB University
Permen-KP No. 12/2020 yang disahkan tanggal 5 Mei 2020 seharusnya menjadi jalan tengah yang mampu menjembatani permasalahan pengelolaan lobster di Indonesia saat ini. Karena hal tersebut sudah menjadi janji dari Men-KP Edhy Prabowo pasca diterbitkannya aturan tersebut.
Namun pada implementasinya, Permen-KP No.12 Tahun 2020 ternyata hanya menfasilitasi para eksportir benih bening lobster semata. Sedangkan pengembangan budidaya serta peningkatan pendapatan negara nol besar. Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan kenapa hanya eksportir BBL yang mendapat fasilitas karpet merah dari kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP.
Baru-baru ini Majalah Tempo edisi 4 Juli 2020 merilis data perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor benih bening lobster sebanyak 30 perusahaan (25 PT, 3 CV dan 2 UD). Ternyata para pemilik perusahaan eksportir benih bening lobstetr tersebut terdiri dari aktor politik serta aparat negara.
Dengan begitu sangat jelas bahwa manfaat lobster tidak diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster. Sekali lagi nelayan penangkap benih bening lobster dan pembudidaya lobster harus dihadapkan pada kebijakan pahit yang hanya mengumbar janji manis belaka.
Penulis menilai proses penggodokan hingga terbitnya Permen-KP No.12/2020 penuh dengan kepentingan. Terutama kepentingan elit politik jika melihat data yang disajikan majalah Tempo edisi 4 Juli 2020. Karena dalam implementasinya, Permen-KP No.12/2020 justru menjadikan lobster sebagai komoditas politik yang dibungkus rapi dengan aturan/kebijakan, dan sangat terlihat tidak berpihak pada kepentingan nelayan dan pembudidaya lobster.
Hal tersebut tentu harus dikritisi agar implementasi dari Permen-KP No.12/2020 sesuai dengan harapan nelayan dan pembudidaya lobster di Indonesia. Menurut penulis ada 2 hal penting yang harus ditindak lanjuti terkait implementasi dari Permen-KP No.12/2020, pertama merevisi Permen-KP No.12/2020 agar ekspor benih bening lobster kembali dilarang dan mencabut izin 30 perusahaan eksportir benih bening lobster, kedua pengembangan konsep sea farming lobster di lokasi penghasil lobster.
Revisi Permen-KP No.12/2020
Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sudah harus mengambil langkah tegas untuk langsung mengintruksikan kepada Men-KP Edhy Prabowo untuk melakukan revisi Permen-KP No.12/2020 khususnya Pasal 2 dan Pasal 5 terkait ekspor benih bening lobster agar tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sangat penting, mengingat implementasi Permen-KP No.12/2020 saat ini sangat syarat dengan kepentingan politik.
Lobster dijadikan sapi perah untuk memperkaya para elit politik dan aparat negara yang bermain dalam bisnis ekspor benih bening lobster. Seharusnya Permen-KP No.12/2020 menjadi jembatan untuk mengakomodir kepentingan nelayan dan pembudidaya agar mereka dapat sejahtera dan mampu bersaing dengan pembudidaya lobster di Vietnam.
Kedua, dengan adanya ekspor benih bening lobster, KKP memberlakukan kebijakan harga patokan terendah benih bening lobster. Tentunya pengaturan harga patokan terendah yang diterapkan oleh KKP secara langsung telah menciptakan birokrasi rente untuk memuluskan para pemburu rente ekonomi (Benneth et al, 2015) dengan tujuan agar para pemain bisnis benih bening lobster yang memiliki koneksi politik ke KKP mendapatkan keuntungan besar.
Tentunya hal tersebut sangat tidak tepat, karena KKP dengan kekuasaannya telah sengaja menciptakan sistem yang membuat nelayan kehilangan posisi tawar mereka untuk menentukan harga benih bening lobster, serta merupakan ocean grabbing karena KKP membuka celah benih bening lobster diekploitasi. Artinya KKP lebih kejam dibandingkan para pengumpul benih bening lobster.
Ketiga, ekspor benih bening lobster sama sekali tidak menguntungkan baik itu bagi negara apalagi bagi nelayan dan pembudidaya lobster. Sesuai dengan PP No.75/2015, negara hanya menerima PNBP sebesar Rp. 250 per 1000 ekor benih bening lobster. Artinya, jika ada satu juta kuota benih bening lobster yang diberikan KKP kepada para eksportir untuk dikirim ke luar negeri, negara hanya menerima PNBP sebesar Rp. 250.000.
Jadi negara tidak untung dalam hal ini, melainkan buntung. Disamping itu, ekspor benih bening lobster telah memberikan keuntungan kepada pembudidaya di Vietnam. Vietnam sangat nyaman menerima kiriman benih lobster berkualitas dari Indonesia. Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 Ayat 3 Pasal 33 yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rakyat yang mana ?
Keempat, KKP jika memang berpihak untuk kepentingan nelayan dan pembudidaya lobster, maka harus berani mencabut izin 30 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai eksportir benih bening lobster. Pencabutan izin tersebut sangat beralasan karena tidak masuk akal, masa belum genap 3 bulan umur Permen-KP No.12/2020 sudah ada 30 perusahaan yang berhasil melakukan budidaya lobster, panen lobster berkelanjutan, melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen.
Metode budidaya apa yang telah dilakukan 30 perusahaan tersebut ? dan kajian seperti apa yang telah dilakukan oleh Komnas Pengjajian Sumber Daya Ikan ? Minimal 1 hingga 2 tahun baru bisa dikatakan panen berkelanjutan, karena pembesaran lobster dari ukuran 30-40 gram hingga ukuran konsumsi (250 gram/ekor) butuh waktu 8 bulan. Artinya proses pemberian izin kepada 30 perusahaan eksportir benih bening lobster syarat dengan manipulasi dan kepentingan.
Konsep Sea Farming Lobster
Sea farming merupakan sistem pemanfaatan ekosistem laut berbasis marikultur dengan tujuan akhir peningkatan stok sumberdaya ikan (lobster) serta menjadi pendukung bagi kegiatan pemanfaatan, pegelolaan sumberdaya dan lingkungan perairan lainnya, seperti penangkapan, wisata serta konservasi (PKSPL IPB, 2010). Jadi sea farming merupakan sistem yang terintegrasi mulai dari aspek kajian, teknis, lingkungan dan sosial kelembagaan terkait pegelolaan sumberdaya perairan. Permasalahan lobster saat ini mampu dijawab secara utuh oleh implementasi konsep sea farming lobster melalui tiga pilar kelembagaan sea farming (Fishing rights; Insentif teknis, sosial dan ekonomi; serta Pengelolaan sumberdaya).
Pertama fishing rights, diartikan sebagai pemberian hak kepada lembaga/individu lokal (masyarakat) untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya lobster yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Artinya kebijakan terkait pengelolaan sumber daya lobster benar-benar dilahirkan dari keinginan masyarakat (berbasis masyarakat), bukan semata keinginan segelintir orang saja. Jadi masyarakat diberikan hak untuk mengelola sumber daya lobster yang mereka miliki, baik dari segi pemanfaatan maupun penentuan harga jual.
Kedua insentif teknis, sosial dan ekonomi. Pilar kedua ini fokus pada pemberian pelatihan, pendampingan teknis (ekonomi dan bisnis) serta pengembangan kelembagaan. Dengan adanya pelatihan, pendampingan teknis (transfer dan diseminasi IPTEK lobster) serta pegembangan kelembagaan, masyarakat akan memiliki pengetahuan dan kesadaran yang pada akhirnya mendorong lahirnya kepercayaan (trust building) sebagai dasar terbentuknya kelembagaan yang kuat dalam pengelolaan sumber daya lobster melalui kegiatan budidaya lobster.
Pengembangan kelembagaan diarahkan pada perubahan paradigma masyarakat terkait pengelolaan sumberdaya lobster yang tadinya open-access menjadi limited entry. Artinya hanya individu/lembaga yang memiliki hak (fishing rights) yang bisa memanfaatkan sumber daya lobster (benih bening lobster, juvenile lobster serta lobster ukuran konsumsi) untuk kegiatan budidaya di lokasi sea farming lobster yang telah disepakati bersama oleh masyarakat.
Ketiga pengelolaan sumberdaya. Pemanfaatan sumber daya lobster tidak akan berkelanjutan bila habitat lobster tidak dikelola dengan baik. Pada pilar ketiga ini masyarakat diarahkan kepada betapa pentingnya melakukan pengelolaan lingkungan perairan serta pengaturan pemanfaatan sumberdaya lobster agar habitat lobster terjaga dari kegiatan destructive (termasuk penangkapan benih bening lobster secara berlebihan).
Pilar ketiga juga mengatur kesepakatan bersama terkait melepasliarkan (restocking) lobster ke alam guna menjaga sumber daya lobster tetap lestari. Jadi pilar ketiga menjelaskan bahwa pengelolaan sumberdaya lobster sangat penting dihasilkan secara partisipatif (berbasis masyarakat) agar masyarakat benar-benar merasa memiliki dan menjaga sumber daya tersebut untuk kegiatan ekonomi (budidaya lobster) secara berkelanjutan.
Implementasi Permen-KP No.12/2020 jangan jadikan lobster sebagai komoditas politik untuk memfasilitasi elit politik memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat dalam hal ini nelayan dan pembudidaya lobster. KKP jika benar-benar berpihak kepada masyarakat harus berani melakukan apa yang penulis telah uraikan di atas, agar kebijakan KKP dapat mensejahterakan nelayan dan pembudidaya melalui budidaya lobster (memperoleh pendapatan dan terbukanya lapangan kerja) serta nelayan dan pembudidaya lobster benar-benar bahagia karena Edhy Prabowo sebagai Men-KP memperjuangkan kepentingan mereka.
Akhirnya tidak ada lagi pertanyaan manfaat lobster untuk siapa? Semoga!