Menyoal Divestasi Saham PT Freeport, PB HMI Meminta Pemerintah Tinjau Kembali

  • Bagikan
Area tambang pt freeport indonesia
Area tambang pt freeport indonesia (dok.kemen ESDM)

Mediatani.co – Jakarta, 01 November 2018. Upaya pemerintah untuk mendivestasi saham perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia PT Freeport Indonesia (PTFI) terus bergulir. Perusahaan yang tergabung dalam Freeport-McMoran Inc. ini rencananya akan didivestasi sahamnya oleh pemerintah Indonesia hingga sebesar 51,2 %. Pasca penandatanganan Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) terkait penjualan saham pada 12 Juli 2018 lalu, pemerintah terus berupaya untuk menindak lanjuti perjanjian tersebut.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mempersoalkan tentang proses tersebut lantaran PTFI masih bermasalah dengan lingkungan dan dugaan penyelewengan dana. Melalui Bidang Lingkungan Hidup, PB HMI menggelar diskusi publik, di Warung Daun, Cikini Jakarta Pusat, Rabu kemarin (31/10).

Hadir dalam diskusi Muhammad Karim, Akademisi Universitas Trilogi sekaligus pengamat lingkungan hidup sebagai narasumber. Ia mengatakan bahwa Indonesia hari ini mendapatkan 51% saham freeport, apakah ini benar atau tidak ini masih penuh tanda tanya.

“98% penjualan emas dari Indonesia jadi besar sekali keuntungan tambang freeport ini.” Ujarnya mengawali diskusi.

“Kerugian yang ditimbulkan oleh RI sangat besar, bukan hanya ekonomi tetapi juga alam salah satunya perairan tercemar merkuri dan terkontaminasi logam berat” Ungkapnya.

Dalam diskusi publik itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mencatat beberapa poin penting yang juga akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah, salah satunya tentang skema disvestasi saham PT Freeport Indonesia.

Abul Rabbi Syahrir selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup menyatakan bahwa dalam poin-poin pada skema divestasi saham PT Freeport sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan secara ekologis. Maka dari itu ia meminta kepada Pemerintah untuk meninjau kembali proses divestasi saham Freeport dan segera menyusun langkah strategis yang lebih berkeadilan secara ekologis dalam proses tersebut.

“Selain itu kami juga eminta kepada Pemeritah melalui Kementrian terkait untuk memerintahkan kepada PT Freeport segera menyelesaikan kewajiban lingkungannya, dimana hasil valuasi ekonomi dan menjadi temua BPK telah menyebabkan kerugian negara sebesar 185, 01 Triliun.” Bebernya dalam acara diskusi tersebut.

Pria yang disapa akrab Kang Roby ini juga meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka kepada publik terkait dokumen PROPER terbaru PT Freeport.

“Pemerintah juga perlu memberi sanksi tegas terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasi PT Freeport tersebut.” Lanjutnya.

Data temuan BPK dari proses auditnya, ada sekitar 4.535 Ha Kawasan Hutan Lindung yang merupakan area operasi PT Freeport tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami juga meminta kepada KPK RI untuk menyelidiki hal tersebut karena patut diduga telah terjadi upaya-upaya gratifikasi, suap, dan lain sebagainya dalam hal pemaksaan eksplorasi dan produksi tanpa izin yang dilakukan PT FI tersebut.” Ungkap Roby.

“Divestasi PT FFI ini harus di tinjau kembali, kita tekan kan kepada pemerintah untuk menyelesaikan sengketa terlebih dahulu, diskusi selanjutnya kita akan mengundang segala pihak termasuk KPK, karena ada indikasi jahat dalam izin” ujar robby.

Roby juga menyoroti bahwa dengan mempertimbangkan kontrak karya PT FI akan segera selesai pada Tahun 2021. Ia berpendapat bahwasanya Pemerintah tidak perlu memperpanjang Kontrak Karya PT FI.

“Dengan demikian pemerintah tidak perlu melakukan divestasi saham PT FI sehingga alokasi anggaran untuk divestasi dapat dialokasikan kepada hal-hal lain yang lebih produktif.” Pungkasnya.

/J

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version