Mediatani | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah akhirnya mengambil keputusan yang sangat keras.
Sikap ini berkaitan dengan rencana pembangunan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
MUI Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan sebuah keputusan haram.
Fatwa larangan ini berlaku untuk seluruh proyek peternakan babi tersebut.
Keputusan ini menjadi puncak dari gelombang penolakan yang sebelumnya juga diungkapkan oleh Fraksi PPP DPRD Jateng.
Pengumuman resmi ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji.
Ia menggelar konferensi pers di kantor Baznas Jateng pada Senin (4/8/2025).
Duduk di kursi kerjanya, KH Ahmad Darodji terlihat tenang tetapi sangat tegas.
Mengenakan kemeja putih yang rapi dan peci hitam, ia memandang lurus ke depan.
Tangannya berada di atas meja dengan erat, menunjukkan rasa percaya diri yang besar.
Di lingkungan kantor yang resmi, sebuah keputusan penting yang mampu mengubah nasib investasi triliunan rupiah diumumkan.
KH Ahmad Darodji mengakui bahwa fatwa tersebut dikeluarkan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
Fatwa tersebut tercantum dalam surat keputusan resmi dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.
Menurutnya, MUI Jawa Tengah tidak mengeluarkan fatwa larangan ini tanpa memiliki dasar yang kuat.
Keputusan ini diambil setelah mendapatkan permintaan dan laporan dari dua pihak.
Laporan pertama berasal dari MUI Kabupaten Jepara.
Laporan kedua diperoleh dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid.
“Beliau sebagai warga Jepara yang daerahnya mayoritas berpenduduk muslim akan memiliki peternakan babi dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” ujar KH Ahmad Darodji.
Kekhawatiran masyarakat di Jepara menjadi alasan utama dikeluarkannya fatwa tersebut.
Isi dari fatwa larangan ini tidak hanya ditujukan kepada proyek peternakan babi tersebut.
MUI Jawa Tengah juga mengeluarkan keputusan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Hanya itu saja, MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bahwa orang yang membantu dihukumi haram,” tegasnya.
Dasar dari fatwa ini, menurutnya, sangat kokoh.
“Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-Qur’an, berbagai hadis Nabi, berbagai pendapat para ulama, serta kaidah Ushul Fiqh,” katanya.
MUI Jawa Tengah juga telah mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari proyek besar ini.
Besarnya nilai investasi dalam proyek peternakan babi ini sangat menarik dan menguntungkan.
Nominalnya dilaporkan mencapai Rp1,5 triliun.
“Bagi sebagian orang ini menarik,” kata KH Ahmad Darodji.
Namun, MUI menganggap dampak negatif atau mudharatnya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Salah satu ketakutan utamanya adalah pengaruh sosial dan agama pada masa depan.
“Kami khawatir generasi berikutnya akan menerima apa yang dulu dianggap haram menjadi halal,” katanya.
Meskipun penyebabnya terjadi di Jepara, fatwa ini memiliki lingkup yang lebih luas.
KH Ahmad Darodji menyatakan bahwa larangan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Sekarang, nasib investasi sebesar Rp1,5 triliun benar-benar berada di ambang kehancuran.
Masyarakat menantikan bagaimana Pemerintah Kabupaten Jepara akan merespons fatwa resmi dari MUI Jawa Tengah ini.