SEMARANG, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan pernyataan mengenai penolakan pembangunan peternakan babi modern yang diajukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia di Kabupaten Jepara.
Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng telah mengeluarkan keputusan haram terkait pembangunan peternakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah rencananya akan melakukan koordinasi lanjutan untuk menemukan solusi yang paling optimal.
“Kalau saran kami, nanti bisa dibahas kembali, kita cari tempat lain jika masih memungkinkan,” kata Yasin setelah rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
Ia menyampaikan bahwa isu ini telah ditinjau oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), serta berbagai lembaga dan komunitas lainnya.
Temuan penelitian tersebut menyebabkan Pemprov menyerahkan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
“Maka kami kembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai pihak yang berwenang,” tambahnya.
Yasin juga menekankan perlunya memperhatikan kondisi lingkungan meskipun pembangunan peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi mencapai puluhan triliun.
“Sebenarnya ini juga merupakan bentuk investasi bagi kami karena dapat menghasilkan pendapatan, tetapi yang paling penting adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan yang melarang pembukaan peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
Fatwa tersebut dihasilkan dalam sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan tanggapan terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dengan nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Penolakan muncul karena di Jepara terdapat penduduk yang mayoritas beragama Islam. Setelah menerima banyak keluhan dari warga yang merasa tidak setuju dengan pembangunan peternakan tersebut, dikeluarkanlah sebuah fatwa,” jelas Darodji.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pembukaan peternakan, tetapi juga mencakup seluruh bentuk partisipasi dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya, di Jawa Tengah, sidang Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa beternak babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu dalam hal ini juga hukumnya haram. Sama halnya dengan mereka yang bekerja di tempat tersebut, hukumnya juga dinyatakan haram. Alasan dari pertimbangan ini merujuk pada pendapat MUI yang selalu berdasarkan ayat-ayat Al-Quran. Selain itu, yang kedua berasal dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).