Tanam Cabai Di Sela Hutan, Dua Petani Jember Masuk Penjara

  • Bagikan
ilustrasi: dipenjara [beritahati.com]

Mediatani.co – Dua orang petani di dua desa berbeda di Jember ditangkap polsus (polisi khusus) hutan dianggap illegal loging. Padahal rakyat desa tersebut sedang jalankan program perhutanan sosial Presiden Jokowi. Hal ini dilaporkan Tim Investigasi LSDPS Dinpers dan Pokja PPS Jawa Timur, Muhammad Nur Wahid dan Bayu Dedie Lukito sebagaimana dilansir Bergelora.com, Rabu (5/12).

Muhammad Nur Wahid menjelaskan,Senin (4/12) sekitar pukul 14.30 seorang warga Dusun Ungkalan bernama Pak Poniran alias Pak Kampret ditangkap oleh pihak Perhutani (Mandor) bersama POLHUTMOB (Polisi Hutan Mobil) di petak 15 BKPH Ambulu KPH Jemper, Perum Perhutani Divre II Jawa Timur dengan tuduhan mengerjakan lahan tanpa izin dan merambah hutan.

Sekitar pukul 16.00, Pak Poniran diamankan di Polsek Ambulu. Ada pengakuan dari Pak Poniran bahwa beliau mengalami tindak kekerasan dalam proses penangkapannya. Kepala Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu sejak tadi malam telah mengusahakan pembebasan.

Dalam proses penangkapan tersebut korban, Pak Poniran alias Pak Kampret sempat mengalami intimidasi dengan dipaksa mengakui barang bukti. Bahkan korban sempat mengalami tindak kekerasan dengan ditendang. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah mesin diesel (pompa air), tabung gas elpiji (bahan bakar diesel), sabit, golok, dan tunggak kayu (bonggol/akar kayu).

“Tidak ada seorang saksipun dalam peristiwa penangkapan tersebut kecuali petugas gabungan Perhutani dan Polhutmob,” jelasnya.

Menurutnya, ada yang janggal dari penangkapan Pak Poniran, pertama alasan penangkapan karena yang bersangkutan menggarap lahan tanpa ijin merupakan sesuatu yang mengada-ada.

Jika diamati, sejak awal tahun 2.000-an penggarapan lahan hutan negara yang dikelola Perhutani sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Ada banyak lahan di hutan digarap oleh masyarakat sekitar hutan. Mengapa dalam kasus ini Perhutani melakukan penangkapan kepada Pak Poniran seorang dan membiarkan petani penggarap yang lain?

Sementara dalam petak tersebut (petak 15) terdapat 7 petani penggarap. Sementara pak Poniran alias pak Kampret menggarap lahannya tersebut sejak satu tahun yang lalu terhitung sejak Nopember 2016.

“Apabila tuduhannya adalah ilegal logging seperti yang Perhutani dakwakan, jutru semakin kentara bahwa ini sangat mengada-ngada karena tidak cukup alat bukti. Barang bukti yang dianggap memberatkan adalah sebatang tunggak (bonggol/akar),” katanya.

Tindakan penangkapan ini merupakan bentuk intimidasi kepada Pak Poniran dan petani lain yang menggarap lahan hutan di wilayah yang sama yang sesungguhnya sedang mempersiapkan pengajuan IPHPS sesuai dengan Peraturan Menteri KLHK no. 39 tahun 2017.

“Penangkapan terhadap Pak Poniran diharapkan dapat menghentikan upaya masyarakat untuk mendapatkan IPHPS,” katanya.

Sementara itu, pada tanggal 8 Desember 2017, foto Pak Poniran di dalam penjara di sosial media dan menjadi Viral. Foto tersebut diunggah melalui halaman “Selamat Pagi Indonesia” dengan caption “5/12/2017. Pak Poniran, Petani Ungkalan, Ambulu, Jember dipenjara karena nanam cabai di sela2 pohon Perhutani. Semoga Negara segera menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil, dan segera selesai pesoalannya.”.

Dalam pantauan kami, postingan tersebut telah 7.702 kali dibagikan dan dikomentari sebanyak 780 komentar.

Foto Pak Poniran Yang diunggah oleh halaman facebook Selamat Pagi Indonesia
Foto Pak Poniran Yang diunggah oleh halaman facebook Selamat Pagi Indonesia

Bagaimana Komentar Anda?

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version