Mediatani – Pencairan kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor kelautan dan perikanan nasional terus mengalami peningkatan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sepanjang tahun 2020, total KUR yang direalisasi telah mencapai Rp 5,2 trilliun.
“Jumlah pencairan KUR pada tahun 2020 melesat Rp 2 triliun lebih dari target yang telah ditentukan,” ungkap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti, Ahad (17/1).
Artati menyebutkan bahwa realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan yang mencapai Rp 5,2 trilliun itu telah melebihi capaian tahun sebelumnya yang sebanyak Rp 3,4 trillun atau mengalami peningkatan 55,8 persen.
Bahkan, lanjutnya, Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah juga tercatat cukup rendah di bawah 1 persen yaitu sebesar 0,99 persen yang merupakan akumulasi dari tahun 2015 hingga 2019, dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07 persen (per 31 Oktober 2020).
Selain itu, dari sisi jumlah debitur juga mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 173.355 debitur di tahun 2020 atau meningkat 41,69 persen dari jumlah debitur sebelumnya yaitu sebanyak 122.349 selama tahun 2019.
Pencairan dana KUR yang mengalami peningkatan ini terjadi pada semua bidang usaha perikanan. Usaha budidaya perikanan yang mengalami penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp 1,9 triliun untuk 54.158 debitur.
Setelahnya, secara berututan ada usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebesar Rp 1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan sebesar Rp1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan sebesar Rp 362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat sebesar Rp 12,1 miliar untuk 212 debitur.
Artati mengatakan bahwa peningkatan realisasi KUR tersebut merupakan penanda bahwa usaha sektor kelautan dan perikanan di tengah masyarakat mengalami pertumbuhan. Menurutnya, pencapaian ini terjadi berkat sinergi yang terjalin antara pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan.
Kerja sama tersebut diperkuat, antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian No. 15/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Adapun upaya yang dilakukan untuk penanganan usaha masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu dengan menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020.
Permenko Bidang Perekonomian tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.
Untuk KKP sendiri, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan. Menurut Artati, peraturan dari Menteri KKP tersebut diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan.
Artati menjelaskan, dalam Peraturan Menteri tersebut, mengatur dengan jelas bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat, KKP juga punya Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP). Lembaga keuangan KKP ini telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 192,7 miliar untuk 4.108 pemanfaat selama tahun 2020.
Artati mengatakan bahwa saat ini KKP juga terus mendorong pembentukan Kelompok Kerja KUR di 15 provinsi untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan akses pembiayaan usaha. Upaya tersebut juga dibarengi dengan perekrutan tenaga pendamping usaha sebanyak 45 orang yang tersebar di 15 provinsi untuk menjaring calon debitur potensial di daerah.