Akibat Kapal Kandas, 230 M Persegi Terumbu Karang di Raja Ampat Rusak

  • Bagikan
Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kandasnya kapal di Raja Ampat baru-baru ini. Pengumpulan bukti itu dilakukan melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat.

Tepatnya lokasi kandasnya kapal itu terjadi di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo, Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Tim pengumpul bukti kerusakan itu terdiri dari BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat.

Dari hasil pemeriksaan, tim itu mengetahui bahwa kapal yang kandas pada 2 Februari 2021 di wilayah tersebut adalah KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT. Kapal tersebut merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).

Di sekitar lokasi kandasnya kapal ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter. Akibat kandasnya kapal itu, diperkirakan luas kerusakan terumbu karang mencapai 230 meter persegi.

Mengetahui hal itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan semua bukti kerusakan ekosistem.

“Kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan karena berpotensi besar merusak ekosistem laut terutama terumbu karang. Oleh karena itu saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” terang Tebe di Jakarta.

Dengan bukti kerusakan ekosistem tersebut, lanjut Tebe, nantinya dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.

Di tempat terpisah, Plt. Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menjelaskan perlu dilakukan upaya preventif atas kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat, namun tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.

Menurutnya, SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nahkoda tidak mengetahui karakteristik wilayah tersebut.

“Oleh karena itu, perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat,” tutur Imam di Kupang.

Dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut, Imam berharap kejadian kapal kandas dan merusak terumbu karang di SAP Raja Ampat dapat lebih diminimalisir.

Kepala Syahbandar Pelabuhan Waisai, Fiskar Aminuddin mengatakan kapal kandas dan menubruk terumbu karang itu berpenumpang 40 orang dan 17 awak. Kejadian kapal kandas itu terjadi dua kali, Pertama pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIT siang, dan yang kedua pada pukul 12.30 WIT.

Setelah kapal kandas menabrak karang, para penumpang di kapal tersebut kemudian dievakuasi ke pulau GAG. Atas perintah pimpinan KSOP Sorong, Kapal KM Sabuk Nusantara 62 untuk sementara tidak diijinkan berlayar dan saat ini hanya berada di dermaga pelabuhan pulau GAG.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Raja Ampat, Muhammad Ramli Imran mengatakan, area terumbu karang yang hancur akibat tubrukan kapal itu merupakan yang terbaik di dunia.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version