Mediatani – Tujuh ekor Lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) di keramba Dolphin Lodge dipindahkan ke kolam lain. Usaha wisata peragaan dengan lumba-lumba ini dianggap tidak memiliki izin dan menyalahi aturan peragaan satwa yang dilindungi.
Hal tersebut telah dikaji dan dinyatakan telah dilarang oleh tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Bareskrim Mabes Polri, dan Ditreskrimsus Polda Bali.
Meski demikian, pihak yang mewakili Dolphin Lodge menolak larangan tersebut. Mereka kemudian diimbau untuk membuat berita acara penolakan terhadap pelarangan itu.
Tim evakuasi kemudian mempersiapkan sarana dan sumber daya untuk melakukan proses pemindahan dari keramba yang lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari pantai.
Pemindahan lumba-lumba itu dilakukan oleh puluhan orang yang masing-masing tugasnya bekerja di keramba, mengangkut lewat perahu bermotor, hingga menuju kolam penitipan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Bali, Sumarsono menyampaikan bahwa Dolphin Lodge ini sudah ditutup sejak 15 April 2020 lalu setelah ijinnya sudah tidak berlaku. Namun, setelah itu tersebar video yang memperlihatkan eksploitasi terhadap lumba-lumba.
“Lumba-lumba ditunggangi Lucinta Luna, juga sudah beberapa kali diperingatkan,” ujar Sumarsono, dilansir dari Mongabay.
Terlebih, izin lokasi dan peragaan ini sudah tidak berlaku. Menurutnya, Dirjen KSDAE memerintahkan untuk memindahkan lumba-lumba itu karena pihak Dolphin Lodge ini tak jarang diam-diam melakukan pertunjukan sendiri.
Interaksi yang bisa dilakukan manusia dengan lumba-lumba hanya memberi makan dan berenang bersama, dan tidak untuk ditunggangi. Dalam sebuah video, nampak beberapa turis ditarik lumba-lumba yang berenang dengan posisi flipper di atas.
“Ada aturannya tak bisa dinaiki apalagi dianiaya,” jelasnya.
Sumarsono menjelaskan bahwa Dolphin Lodge harus punya izin pertunjukkan selain dari izin induknya yang dikeluarkan Dirjen atau Menteri. Di luar izin lembaga konservasi, izin peragaan ini sudah tak diperpanjang setelah 2 tahun.
“Kalau peragaan harus izin, syaratnya lokasi clear, secara formal belum ada izin lokasi,” jelasnya.
Pihak perusahaan masih diberi kesempatan untuk mengurus segala perizinan dan memperbaiki fasilitas karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk melakukan peragaan.
Sumarsono menyampaikan bahwa lumba-lumba tersebut dipindahkan ke Bali Exotic di Benoa, karena lembaga konservasi tersebut punya izin lokasi dan fasilitas yang baik.
Bali Exotic Marine Park sendiri membuka arena wisata kolam berisi lumba-lumba yang lokasinya berada di dekat Pelabuhan Benoa. Perusahaan ini telah memiliki izin Lembaga Konservasi (LK) akhir 2019.
Menurut Sumarsono, saat ini prosesnya hukumnya bukan pidana, melainkan proses administrasi. Status lumba-lumba itu sekarang adalah milik negara, karena Dolphin Lodge dinilai tidak pantas mengelola.
Sementara itu, Kepala Keamanan Dolphin Lodge, Suwijana tidak mau memberikan komentar detail mengenai kondisi lumba-lumba dan pelanggaran izin yang dituduhkan kepada perusahaannya.
Menurutnya, perusahaan belum menunjuk orang untuk menjelaskan hal tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa perawatan lumba-lumba itu sudah menghabiskan dana sebanyak ratusan juta.
Valen Larantukan, dokter hewan di Dolphin Lodge mengaku menghormati proses pemindahan lumba-lumba ini akibat masalah perizinan yang dialami perusahaannya. Namun, ia berharap lumba-lumba tersebut direlokasi ke tempat yang mirip habitat aslinya seperti keramba di laut, bukan ke kolam.
“Kalau disita pemerintah silakan, tapi biarkan di sini dengan kewenangan pemerintah. Alasan utamanya kesehatan satwa,” jelasnya.
Lokasi alternatif yang menurutnya cocok adalah lokasi sactuary Dolphin Project di perairan Bali Barat yang berupa keramba. Alasannya, agar lingkungan tempat tinggal ketujuh lumba-lumba ini tak jauh berbeda yakni laut, sehingga tak berdampak pada kesehatan mental mereka.
Ia juga berharap masih bisa mengunjungi satwa asuhannya ini di lokasi pemindahannya. Menurutnya, kondisi terakhir lumba-lumba ini cukup sehat sebelum direlokasi.