Mediatani – Nelayan di Kabupaten Banyuwangi kini akan semakin mudah mengurus berbagai dokumen perizinan. Sebab, saat ini di Banyuwangi kembali hadir Gerai Pelayanan Publik Terpadu khusus nelayan. Setelah hadir di Pantai Muncar, kali ini gerai tersebut berada di Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Peresmian gerai tersebut dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting, beserta para pemangku kepentingan terkait.
“Semoga gerai pelayanan ini semakin memudahkan nelayan dalam mengurus dokumen-dokumen. Bekerja menjadi lebih nyaman karena semua dokumen lengkap. Ini merupakan kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat, kita kebut kerja-kerja untuk melayani nelayan,” ujar Ipuk dilansir dari Detikcom.
Gerai tersebut menyediakan sebanyak 11 layanan, di antaranya yaitu izin jasa pelabuhan, rekomendasi BBM, Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Surat Persetujuan Berlayar (STB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Selain itu, ada juga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), PAS Kapal, Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Ipuk menuturkan bahwa selama ini nelayan yang mengurus perizinan harus melalui sejumlah instansi, mulai dari Pemkab Banyuwangi, Pemprov Jatim, hingga kementerian terkait. Oleh karena itu, gerai tersebut dibuat untuk mengintegrasikan segala perizinan yang diurus di berbagai instansi tersebut.
“Alhamdulillah, setelah di Muncar bisa, sekarang diperluas di Pantai Grajagan. Sehingga gerai ini bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait. Nelayan tidak perlu ke mana-mana untuk urus dokumen, cukup di sini,” kata Ipuk.
Seperti diketahui, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang terhadap proses pengurusan dokumen kapal perikanan. Baik surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta merupakan perizinan yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Sedangkan wewenang Pemprov Jatim, yakni perizinan Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) wewenang Pemprov Jatim. Perizinan kapal di atas 5 GT (gross tonnage) hingga 30 GT juga menjadi wewenang Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT di pusat.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi Benyamin Ginting turut mengapresiasi atas program kerja sama yang mengintegrasi berbagai instansi tersebut.
“Nelayan bisa mengurus semua perizinan dengan mudah. Tidak harus pergi kemana-mana lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Gerai Pelayanan Izin Terpadu di Pantai Grajagan ini telah diuji coba sejak 5 Maret lalu. Terdapat 2134 permohonan izin yang masuk selama proses uji coba tersebut. Perizinan itu antara lain, yakni 182 pas kapal kecil dan 9 pas kapal besar, serta 150 perizinan Kusuka elektronik.
Ginting mengatakan bahwa hadirnya gerai pelayanan ini akan berdampak pada peningkatan pengurusan izin kepemilikan kapal.
“Belum sebulan saja, sudah berhasil diurus 303 PAS kecil dan PAS besar (tanda kepemilikan kapal) dari target sasaran 646 kapal. Target kami, April semua tuntas, karena memang sangat dimudahkan di sini,” kata Ginting.
Sementara itu, para nelayan Grajagan mengaku terbantu dengan adanya gerai perizinan terpadu di Pantai Grajagan. Purwanto, salah satu nelayan menceritakan saat dirinya mengurus izin PAS Kapal pada 2014, dia tidak jadi melakukannya karena saat itu perizinannya diurus di luar kabupaten.
“Alhamdulillah, sekarang pengurusannya mudah. Sangat dimudahkan karena menyatu di sini. Nelayan jadi lebih hemat,” ungkapnya.
Setelah di Muncar dan Grajagan, Gerai Pelayanan Izin Terpadu Khusus Nelayan selanjutnya akan segera dibuka di kawasan Pantai Pancer dan Pantai Blimbingsari.