Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan perlindungan penyu di berbagai daerah. Salah satunya dengan melaksanakan aksi Kampanye dan Edukasi Pengawasan Penyu di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, 8-12 Maret lalu.
Upaya untuk menghadapi ancaman terhadap satwa laut yang dilindungi ini dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wakyu Trenggono dalam mewujudkan pengawasan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengungkapkan bahwa aksi kampanye dan edukasi perlindungan penyu tersebut akan gencar dan dilakukan berkelanjutan di berbagai tempat.
Menurutnya, tindakan pengawasan dan penegakan hukum saja tak cukup hanya dengan melakukan aksi perlindungan terhadap satwa yang dilindungi, melainkan juga perlu dilakukan proses edukasi bagi masyarakat sekitar.
Maka dari itu, selain melibatkan 250 nelayan, aksi kampanye ini juga diikuti oleh sebanyak 250 siswa-siswi di Sekolah Dasar, aparat pemerintah daerah dan instansi terkait secara bertahap dalam lima hari mengikuti prosedur Covid-19.
“Untuk anak usia dini, kegiatan edukasi dilakukan dengan cara yang lebih kreatif, seperti kegiatan mewarnai gambar, bercerita, diskusi, serta dibagikan bingkisan menarik yang berisi pengetahuan tentang perlindungan penyu,” terang Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Eko Rudianto.
Eko menuturkan melalui media dan sarana yang interaktif, masyarakat akan lebih mudah memahami pentingnya menjaga kelestarian penyu serta dampak negatif yang ditimbulkan apabila belakukan aksi penangkapan, mengonsumsi, dan memperjualbelikan baik penyu, telur penyu, serta produk turunannya.
Ia mengaku tak menyangka masyarakat akan antusias mengikuti aksi kampanye tersebut. Bahkan, usai mengikuti aksi kampanye, beberapa warga bahkan secara sukarela menyerahkan gelang dan aksesoris lain milik mereka yang dibuat dengan menggunakan karapas penyu.
Kegiatan kampanye ini dibuka oleh Wakil Bupati Banggai dan dihadiri oleh berbagai narasumber yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Luwuk, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perikanan Daerah Kab. Banggai.
Selain itu, hadir pula BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, Pangkalan PSDKP Bitung, Polres Banggai, Pos TNI AL Luwuk, Stasiun KIPM Kelas II Luwuk Banggai dan Direktorat PPSDK.
Selain melaksanakan kegiatan talk show dan diskusi, aksi kampanye juga dilakukan dengan memasangan spanduk, leaflet, stiker, hingga poster perlindungan penyu di area yang banyak dikunjungi masyarakat, seperti area wisata Pulau Dua dan warung makan setempat.
Aksi kampanye ini diakhiri dengan proses penandatanganan deklarasi jaga dan lindungi penyu oleh seluruh peserta kegiatan. KKP juga melaksanakan kegiatan Kampanye dan Edukasi Perlindungan Penyu di pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Tengah berikutnya.
Dengan adanya aksi kampanye tersebut, diharapkan anak-anak sedini mungkin dan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan dan para pelaku di bidang kelautan dan perikanan dapat mengetahui mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan ikan dilindungi, khususnya jenis penyu dapat diketahui oleh
Sebagai informasi, semua jenis penyu laut yang ada di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan adanya aturan tersebut, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu telah dilarang,
Sedangkan, berdasarkan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Adapun pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Kementerian dalam negeri juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya.