Mediatani – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau para petani yang ada di Barito Kuala, Kalimantan Selatan untuk memproteksi diri dengan menggunakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai bentuk antisipasi akan potensi timbulnya kerugian akibat dampak curah hujan yang tinggi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan bahwa pertanian merupakan sektor yang sangat rentan terkena dampak dari perubahan perubahan iklim maupun serangan dari organisme penggangu tanaman (OPT).
Karena itu, agar petani tidak mengalami kerugian akibat gagal panen, maka AUTP akan menjadi solusi untuk membantu para petani. SYL menambahkan, program AUTP adalah program perlindungan yang dibuat untuk para petani jika mengalami gagal panen akibat dampak dari perubahan iklim maupun serangan OPT.
“Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan,” ungkap SYL.
Menurut SYL, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi para petani ketika menghadapi gagal panen. Adapun program asuransi pertanian untuk memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar para petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya jika mengalami gagal panen.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, pertanggungan yang diberikan oleh AUTP akan melindungi petani dari kerugian akibat dari terjadinya gagal panen. Dengan asuransi tersebut, petani nantinya akan memperoleh pertanggungan dengan nilai sebesar Rp6 juta per hektar per musim.
“Jadi petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka,” kata Ali.
Ali melanjutkan, program ini juga dirancang agar mampu menjaga tingkat produktivitas para petani. Program AUTP ini juga diharapkan dapat memproteksi para petani agar tetap produktif meskipun mengalami gagal panen.
“Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga,” ungkap Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa program AUTP ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan nasional yaitu untuk menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan para petani dan meningkatkan ekspor.
Indah Megahwati selaku Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan menjelaskan terkait teknis jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam suatu kelompok tani. Setelah itu, petani mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan.
Indah juga menambahkan, terkait dengan pembiayaan dari program AUTP, petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari total premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam.
Sisa dari total premi AUTP sebesar Rp144 ribu akan disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia menambahkan, program AUTP ini memiliki banyak manfaat dan tentunya dengan biaya yang terjangkau.