Diduga Masuk ke Pasar Lokal, KKP Segel 100 Ton Ikan Salem Impor di Pati

  • Bagikan
Penyegelan gudang penyimpanan ikan salem

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penjualan ikan salem yang diimpor asal China ke pasaran lokal. Gudang penyimpanan hasil laut yang berada di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu pun disegel KKP.

Penyegelan gudang ini dilakukan KKP karena ikan salem yang diimpor asal China tersebut seharusnya dijual ke industri pemindangan, bukan ke pasaran lokal.

Pelaksanaan penyegelan gudang tersebut dilakukan langsung oleh rombongan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Minggu (5/3).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang memimpin langsung pelaksanaan penyegelan kemudian melakukan pertemuan dan berdialog dengan perwakilan dari perusahaan penyimpanan ikan tersebut.

Setelah berdialog, pihak Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan langsung menyegel cold storage yang di dalamnya terdapat terdapat 100 ton ikan salem.

Adin menjelaskan, penyegelan ikan ini merupakan langka cepat KKP menyikapi laporan oleh masyarakat terkait adanya ikan salem impor dari China yang masuk di pasaran.

“Ini langkah cepat berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 melaksanakan perlindungan terhadap nelayan,” ungkap Adin, dilansir dari Detik, Minggu (5/3/2023).

Lebih lanjut Adin menyampaikan, sudah ada aturan yang menjelaskan bahwa produk impor ikan salem hanya diperuntukkan bagi pemenuhan bahan baku industri pemindangan, sehingga tidak boleh diperjual belikan di pasaran lokal.

Kuota atau target produk importasi perikanan berbentuk ikan salem tersebut diatur oleh Kemendag berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Daya Saing Kementerian Kelautan Perikanan.

“Jadi tidak boleh ikan salem keluar dari peruntukannya, nah apalagi terjadi di Pati, Juwana dampaknya akan berdampak kepada nelayan tangkap, yang tentunya tidak bisa bersaing,” lanjut Adin.

Dari laporan yang diterima, tambah Adin, ikan salem di pasaran lokal saat ini dijual dengan harga Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per kilo. Padahal, harga ikan salem hasil tangkapan nelayan di Pati lebih dari Rp 20 ribu.

“Nah di sinilah perlindungan terhadap nelayan, jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan Pati tidak bisa bersaing, akhirnya ikan salem impor yang bocor ke pasaran,” tuturnya.

Adin menyampaikan petugas menyita ikan salem yang diimpor dari Cina sebanyak 100 ton. Ikan salem tersebut dibeli dari salah satu perusahaan yang berasal dari Jakarta.

“Di PT Monster Laut memiliki cold storage yang dititipkan sebanyak 100 ton ikan salem dari PT SSI yang dibeli dari Perusahan PT K ada di Jakarta sebagai importir ikan salem,” kata Adin.

Adin menegaskan, sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan perizinan akan diperiksa. Begitu juga dengan perusahaan yang berasal dari Jakarta yang disebut oleh perusahan pemilik cold storage.

“PT SSI yang pengakuannya membeli ikan salem PT K dari Jakarta. PT K mendapatkan kuota impor dari Tiongkok, hari Senin akan memanggil PT K tersebut sejauh mana sebagai importir ikan salem dari Tiongkok yang mendistribusikan kepada industri pemindangan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perusahaan SSI, Mukid menyampaikan, semua perusahaan harus menjadikan pembelajaran penindakan yang dilakukan oleh petugas KKP ini.

Menurutnya perusahaan telah menjual ikan salem untuk industri pemindangan. Pihaknya juga telah mengedukasi warga tentang peruntukan ikan salem sebagai bahan baku industri pemindangan.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version