DKP Aceh Tingkatkan Pengawasan Sumber Daya Laut

  • Bagikan
Ilustrasi: aktifitas destruktif fishing

Mediatani – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan sumber daya laut di Aceh. Sebab selama ini masih sering dilakukan aktivitas destruktif fishing atau penangkapan ikan yang menggunakan alat yang dapat merukak lingkungan.

Dikutip dari Antara, Kamis, (11/2/2021), Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan DKP Aceh Nizarli mengatakan bahwa telah membentuk tim Rencana Aksi Pengawasan Laut (RAFA). Hal tersebut dilakukan karena masih banyak nelayan yang menggunakan alat kompresor, trawl, dan pukat harimau.

“SK (surat keputusan) rencana aksi ini sudah kita usulkan kepada Gubernur Aceh, kita akan terus mengawasi aktifitas destruktif fishing,” kata Nizarli.

Upaya pengawasan destruktif fishing ini dilakukan DKP Aceh dengan melibatkan berbagai pihak, seperti polisi air dan udara (Polairud), Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh serta lembaga swadaya yang konsen terhadap isu lingkungan seperti World Wildlife Fund (WWF) dan Flora Fauna Indonesia (FFI).

Menurutnya, upaya pengawasan ini harus dilakukan secara bersama-sama, karena sulit untuk mengawasi laut yang luas tersebut secara sendiri-sendiri, terlebih pada zona yang harus diawasi.

Beberapa hal yang dilakukan bersama itu yakni mulai dari pendataan hingga penindakan. Kemudian juga dilakukan pemantauan dan operasi sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kita juga kerja sama untuk penanganan tindak pidana perikanan, peningkatan sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi,” ujarnya.

Nizarli menyampaikan peningkatan pengawasan perlu dilakukan karena selama ini di wilayah perairan Aceh, masih banyak nelayan yang masih menggunakan alat tangkap berbahaya, seperti kompresor, trawl, dan pukat harimau.

“Terutama di wilayah perairan Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil, itu paling tinggi, dan bahkan di sana banyak yang masuk dalam kawasan konservasi,” kata Nizarli.

Dalam perjanjian tersebut, PSDKP akan membantu DKP Aceh mengawasi kawasan 12 mil lepas pantai Aceh. Dengan tindakan yang akan dilakukan, diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus edukasi kepada nelayan Aceh untuk tidak merusak sumber daya laut saat melakukan penangkapan ikan.

Aktivitas destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan) marak dilakukan di kawasan perairan Aceh sepanjang 2,6 ribu kilometer dengan luas perairan 295,3 ribu kilometer. Hal tersebut sangat membahayakan lingkungan, termasuk potensi perikanan Aceh yang mencapai 272,7 ribu ton per tahun.

Akibat aktifitas berbahaya tersebut, hampir 60 persen tingkat kerusakan yang terjadi di laut. Jika pengawasan ini tidak dilakukan Bersama, maka dapat mengancam mata pencarian sekitar 64 ribu nelayan Aceh.

Nizarli berharap aksi pengawasan yang dilakukan bersama dapat meningkatkan upaya pemeliharaan sumber daya kelautan dan menekan aktivitas pelanggaran. Ia menargetkan, dalam lima tahun ke depan nanti, penekanan destruktif fishing dapat menurun hingga 75 persen.

“Dalam lima tahun ini kita targetkan turun, tingkat kerusakannya harus turun 75 persen dari kondisi riil,” katanya.

Nizarli menjelaskankan, sampai hari ini kondisi sumber daya laut Indonesia hanya tinggal sekitar 20 sampai 30 persen lagi Hal tersebut disebabkan karena terjadinya kerusakan terumbu karang yang membuat ikan sulit untuk mencari tempat berkembang biak.

Maka dari itu, lanjut Nizarli, pemerintah telah menetapkan beberapa kawasan konservasi laut dan pemanfaatan wilayah yang sudah seharusnya dilindungi. Karena jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan berdampak ke yang lainnya.

“Ini yang dijaga supaya sumber daya laut tidak turun lagi, terumbu karang itu harus dipelihara. Karena hal itu dilarang menangkap ikan dengan pukat harimau,” ujar Nizarli.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version