DPR: Ada Perusahaan Sawit yang Rampas 360 Ha Lahan Warga

  • Bagikan

Mediatani – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid Dapil Sulteng mengatakan bahwa ada perusahaan sawit yang didapati telah menyalahgunakan Hak Guna Usaha (HGU) atas perkebunan sawit yang diterimanya.

Perusahaan yang dimaksud yaitu perusahaan sawit PT Minamas. Namun, Anwar tak merincikan dimana tepatnya lokasi keberadaan PT Minamas ini.

Dilansir dari Detik Finance – Anwar mengaku bahwa dia memiliki pengalaman. Terkait HGU di PT Minamas, waktu itu masyarakat merasa seperti ada ketidakcocokan antara luas lahan HGU yang ada di atas sertifikat dengan kondisi di lapangan.

Karena adanya keluhan seperti itu, maka Anwar mengusahakan untuk melakukan pengukuran ulang lahan secara mandiri. Masyarakat pun membiayai BPN untuk hal itu.

Hal ini diungkapkan Anwar dalam Rapat Kerja bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil, Selasa (23/3/2021).

Setelah melakukan pengukuran ulang lahan secara mandiri yang dilakukan oleh BPN setempat, hasil yang didapatkan cukup mengejutkan. Sekitar 360 hektare lahan sawit yang seharusnya tidak ditempati karena bukan areal HGU, malah dimanfaatkan oleh perusahaan tersebut.

“Hasilnya ada kurang lebih sekitar 360 hektare itu tidak masuk dalam areal HGU yang selama ini dinikmati oleh perusahaan ini salah satu contoh kecil pak, ini saya yakin ini banyak terjadi, HGU-HGU lain di tempat lain,” ungkapnya.

Setelah mengetahui hasil dari pengukuran ulang lahan tersebut, masyarakat langsung meminta perusahaan untuk menyerahkan luas lahan berlebih itu untuk masyarakat dan seharusnya tidak dipakai kembali oleh perusahaan tersebut.

Anwar mengatakan bahwa waktu itu pada akhirnya dilakukan kesepakatan. Pihaknya memberikan ancaman kepada perusahaan bahwa jika perusahaan tidak menyerahkan 360 hektare lahan tersebut kepada masyarakat, maka pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut karena sudah melakukan perampasan pada tanah negara.

Daripada dilaporkan, akhirnya perusahaan tersebut memilih untuk menyerahkan lahan seluas 360 hektare tersebut kepada masyarakat.

Untuk itu, Anwar meminta kepada Sofyan Djalil agar berkenan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah. Khususnya terhadap HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan) agar dapat mencegah potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan tanah.

Bukan hanya diukur ulang, Anwar juga meminta agar pemerintah memasang patokan yang jelas sebagai batasan atas lahan-lahan tadi.

“Jadi kita Komisi II meminta pengukuran ulang dengan pematokan batas, karena ini juga rawan pak, diukur pun kalau tidak jelas patok batasnya di lapangan itu akan seperti kasus yang tadi,” pintanya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan batasan luas areal perkebunan sawit yang bisa dimiliki oleh tiap perusahaan perkebunan. Presiden resmi membatasi penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 100 ribu Hektare (Ha).

Hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang merupakan bagian aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 3 PP tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian berbunyi, “Batasan luas maksimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan meliputi kelapa sawit maksimum 100 ribu Ha,”

Batasan luas maksimum tersebut berlaku untuk satu perusahaan perkebunan secara nasional.

Selain menetapkan batas maksimal, pemerintah juga menetapkan luas minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan yang bergerak dalam kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan secara terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan.

Untuk luas batas minimal perkebunan sawit adalah minimal 6.000 Ha.

 

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version