Mediatani – Komisi B DPRD Provinsi Jateng melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka membahas Raperda Hasil Produk Pertanian Peternakan Perikanan & UMKM pada Kamis (17/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto menerangkan bahwa terdapat 2 judul untuk Perda yang dikonsultasikan tersebut, yakni ‘Tata Kelola Sistem Pemasaran Ekspor Produk Pertanian Peternakan Perikanan & UMKM’ juga ‘Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Peternakan Perikanan dan UMKM.’
“Kami mempunyai dua usulan judul untuk perda. Kami berharap, dengan judul yang diusulkan untuk perda tersebut mampu meningkatkan perkembangan terhadap pertanian peternakan dan UMKM yang ada di seluruh Jateng,” ungkap Sumanto
Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni menambahkan bahwa saat ini Provinsi Jateng memiliki banyak produk pertanian dan peternakan yang surplus seperti bawang, cabai dan telur ayam.
Tujuan dari disusunnya perda tersebut yaitu untuk memudahkan pemasaran hasil produk yang surplus tersebut melalui ekspor. Cara tersebut mampu untuk menaikkan nilai jual dari produk, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak.
“Tujuan dari kami menyusun perda inisiatif tersebut yaitu agar menjadi payung hukum yang dapat mengalirkan hasil produk dengan cara ekspor. Dengan begitu, nilai jual dari hasil produk yang berlebih itu akan dapat meningkat, begitu juga dengan kesejahteraan dari petani dan perternaknya,” ungkap Sri.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN), Didi Sumedi mengungkapkan bahwa opsi judul yang kedua dianggap lebih tepat untuk dijadikan sebagai judul yaitu ‘Perda Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian Peternakan Perikanan & UMKM.’
“Dalam penyusunan perda, kami memperhatikan agar cakupannya luas atau dapat diistilahkan end to end, jadi mulai dari hulu sampai hilir sudah tercakup semua,” kata Didi.
Menurutnya, opsi dari judul yang kedua lebih tepat karena judul tersebut akan dapat mencakup dari target pemasaran yang ada di dalam dan luar negeri dengan memperhatikan detil pada substansi perdanya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa menerangkan bahwa penyaluran dari hasil produk peternakan dan perkebunan yang berlebih tidak harus melalui ekspor.
Jika dilihat dalam pemetaan hasil produksi di Indonesia, terdapat daerah yang memiliki hasil produk surplus maupun hasil produk defisit.
“Dengan begitu, kita akan mampu untuk menyalurkan hasil produk dari daerah yang surplus kepada daerah yang memiliki hasil produk yang defisit, sehingga nilai jual dari hasil produk di daerah yang berlebih akan dapat meningkat dan kebutuhan dari daerah yang kekurangan hasil produk akan dapat terpenuhi,” ungkap Astawa.