Mediatani – Banjir yang menerjang Kabupaten Tuban mengakibatkan beberapa lahan pertanian masyarakat ikut terdampak. Sekitar puluhan hektar lahan pertanian yang ikut terendam banjir. Bahkan sejumlah komoditas tanaman yang sudah bisa dipanen terancam gagal panen. Dilansir dari Tempo.co bahwa lahan yang terdampak sebagian besar di wilayah Palang, Plumpang, Rengel, yang merupakan lumbung padi di Kabupaten Tuban.
Merespon hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian menjelaskan bahwa saat ini asuransi pertanian sangat diperlukan dalam menanggulangi kerugian di sektor pertanian. Hal tersebut bila disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca.
“Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian saat ini belum menjadi budaya sehingga harus mampu diterapkan secara keseluruhan,” ucap Mentan SYL, pada Hari Sabtu (06/03/2021).
Asuransi ini menjadi persyaratan KUR pertanian yang telah dialokasikan senilai Rp 70 triliun. KUR kemudian disalurkan ke gabungan kelompok tani, lalu para anggotanya diwajibkan untuk memiliki asuransi pertanian.
“Tahun ini, KUR telah kami turunkan. luar biasa campur tangan presiden terhadap KUR di pertanian. Maka, petani wajib masuk kelompok tani dan harus punya asuransi,” kata Mentan SYL.
Sementara itu, Sarwo Edhy selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan menyampaikan bahwa petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Harus diketahui bahwa program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.
“Program AUTP ini memiliki peran dalam upaya peningkatan produktivitas dan juga pendapatan bagi petani Indonesia. Sejumlah dana APBN telah dialokasikan dari pemerintah pusat sebagai subsidi untuk menanggulangi biaya yang dibayarkan setiap bulannya,” ujar Sarwo Edhy.
Asuransi ini dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap kerugian petani dari kegagalan panen dari bencana alam hingga serangan hama. Termasuk juga bencana banjir bandang sampai gempa bumi. Sementara itu, hama yang dimaksud meliputi penggerek batang, tikus, ulat grayak, walang sangit dan wereng cokelat.
Selain itu, asuransi ini juga memberikan jaminan terhadap kerugian atas gagal panen yang diakibatkan oleh penyakit tanaman contohnya penyakit blas, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput, dan tungo.
“Jika mendaftarkan diri, para petani sekaligus akan mendapatkan pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan dan juga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” kata Sarwo Edhy.
Darmadin Noor selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, mengatakan bahwa di Tuban untuk wilayah yang berpotensi terdampak banjir, sudah ada Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) bagi petani yang mendaftarkan lahannya.
“Kalau ada petani yang terdampak atau sudah terdaftar di AUTP mereka akan mendapatkan penggantinya. Per hektarnya dapat 6 juta dengan pembayaran premi subsidi, yang petani hanya membayar Rp 36 ribu,” jelas Darmadin.
AUTP di Tuban dikoordinir oleh PT Asuransi Jiwa Indonesia (Jasindo). Yang bertugas untuk mengatasi semua kerugian para petani yang terdampak dan sudah terdaftar.
Tidak hanya itu, para petani wajib melaporkan tentang dampak yang ada di lahannya seperti ancaman banjir, hama, dan lain sebagainya ke Dinas Pertanian Tuban. Yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas pendataan.
“Setiap ada laporan yang masuk terlebih dahulu pasti kita melakukan tahap verifikasi melalui petugas khusus yaitu, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Setelah itu Dinas akan menghitung dan mengakumulasikan totalnya,” ujarnya.
Jika ada dampak yang tidak mampu ditangani atau puso, maka dilakukan pemberian bantuan penggantian tanaman yaitu, bantuan benih yang disediakan provinsi dan juga pemerintah pusat.