Mediatani – Prospek budidaya rumput laut di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) semakin menjanjikan. Tidak sekadar untuk mencapai kebutuhan nasional, Kaltara juga siap menjadi pengekspor rumput laut ke negara lain. Untuk itu, perlu adanya wadah penunjang untuk memaksimalkan potensinya, seperti koperasi.
Gubernur Kaltara, Drs Zainal Arifin Paliwang S.H., M.Hum turut menyambut gembira atas didirikannya Koperasi Multi Pihak (KMP) ‘Kaltara di Hati’ yang bergerak pada usaha budidaya rumput laut.
Dengan diresmikannya KMP Kaltara Di Hati, diharapkan gerakan penggunaan produk lokal tidak hanya masif di dalam negeri, namun juga dapat bersaing di mancanegera dengan meningkatkan dan mempertahankan standar mutu kualitas, sehingga berdampak positif terhadap nilai jual rumput laut.
Menurut Zainal, anggota yang tergabung dalam KMP juga memiliki hak suara. Hal itu berbeda dengan keanggotaan yang selama ini dilakukan dalam koperasi konvensional.
“Jadi kekhasan KMP terletak pada pengelompokan keanggotaannya. Pengelompokan ini berbeda dengan dengan di koperasi konvensional, yang mana biasanya pengelompokan dilakukan berdasar teritori atau pertimbangan lain,” terangnya pada Kamis (16/6/2022).
Di samping itu, dengan adanya KMP Kaltara Di Hati ini, nantinya proses ekspor akan menjadi lebih cepat sehingga tidak perlu lagi melalui kota lain seperti Makassar atau Surabaya, namun langsung menuju negara yang dituju.
“Karena beberapa komoditas unggulan perikanan dan kelautan dimana salah satunya ialah rumput laut harus dilintasi terlebih dahulu melewati kota lain diluar Kaltara sebelum diekspor,” terangnya lagi.
Sebagai informasi, pada 2021 lalu, total produksi rumput laut di Kaltara mencapai 627.875,45 ton dari luas lahan budi daya rumput laut 9.662,22 hektare. Angka ini menjadi bukti potensi besar budidaya rumput laut di Kaltara.
Gubernur Zainal turut mengapresiasi atas beroperasinya KMP Kaltara di Hati. Dia juga mengaku sangat bangga dengan pelaksanaan ekspor rumput laut perdana yang dilakukan langsung dari Kota Tarakan.
Dia mengatakan, hasil panen rumput laut di Kaltara yang akan diekspor nantinya akan memiliki merk dagang. Dengan begitu, para calon pembeli ataupun pihak lain yang ada di luar sana akan mengetahui bahwa rumput laut tersebut berasal dari Kaltara, karena rumput laut dari Kaltara adalah salah satu rumput laut terbaik yang ada di Indonesia.
“Kita berharap bahwa kalau barang-barang Kaltara yang keluar harus kita beri merek kalau perlu kita daftarkan dan terdaftar sebagai salau satu merek yang ada di Kaltara, sehingga masyarakat Kaltara bangga,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI pada Oktober 2021 lalu telah mengeluarkan peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) nomor 8 tahun 2021 tentang koperasi dengan model multi pihak.
Permenkop ini dapat menjadi jalan menuju tonggak baru model koperasi di Indonesia yang berbeda dengan koperasi konvensional sebelumnya.
Koperasi Multi Pihak (KMP) menjadi koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat di Indonesia, seperti masyarakat di Provinsi Kaltara.
Adapun model pengelompokan anggota dalam KMP diatur berdasarkan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota. Selain itu, KMP juga dapat menjalankan semua jenis usaha.