Hiu Berjalan Kini Resmi Berstatus Dilindungi Penuh

  • Bagikan
Ikan Hiu Berjalan

Mediatani – Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.) kini resmi ditetapkan sebagai ikan yang berstatus perlindungan penuh. Hal tersebut dinyatakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL).

Status perlindungan penuh yang diberikan kepada Ikan Hiu Berjalan ini untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan spesies populasi tersebut yang beberapa tahun terakhir telah mengalami penurunan populasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan status perlindungan penuh Hiu Berjalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada akhir Januari lalu.

Victor menjelaskan, Hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan yang ditetapkan KKP sebagai prioritas konservasi tahun 2020-2024. Pertimbangannya adalah jenis ikan hiu berjalan ini mengalami penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan.

“Perlu membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut. Terlebih, ikan ini memiliki range size/populasi kecil, sehingga rentan mengalami kepunahan,” tambahnya.

Ikan hiu berjalan ini termasuk salah satu spesies endemik yang hidup di perairan Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Nugini, dan Australia. Dari sembilan spesies hiu berjalan yang ada di dunia, ada enam diantaranya yang ditemukan di perairan Indonesia.

“Berdasarkan penilaian pada tahun 2020, seluruh spesies hiu berjalan telah masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena kerentanan dan kelangkaannya,” ungkapnya.

Bahkan, tambah Victor, dua diantara spesies ikan hiu berjalan itu telah dikategorikan hampir terancam (near threatened), tiga spesies dikategorikan rentan (vulnerable), dan satu spesies masuk kategori sedikit perhatian (least concern).

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung memaparkan kelompok hiu berjalan memiliki sifat umum biologi yang cenderung hidup menetap dan tidak aktif bergerak di dasar perairan yang dangkal dengan habitat yang spesifik (daerah terumbu karang dan padang lamun). Hal itu membuat tidak ada campuran populasi antar tiap anggota spesiesnya di wilayah tersebut.

Sebuah hasil studi analisa molekuler menunjukkan bahwa kelompok hiu berjalan ini memiliki sifat biologi unik yang membuat proses spesiasi secara alaminya mengikuti pergerakan lempeng tektonik dan proses hidrologi dalam waktu kurun puluhan juta tahun silam.

“Setiap jenis ikan Hemiscyllium memiliki kekhasan genetik yang ditunjukkan secara morfologis melalui pola dan corak warna yang berbeda-beda. Keragaman genetis dari setiap spesies ikan hiu berjalan ini merupakan suatu keunikan tersendiri yang harus dipertahankan untuk terjaga kemurniannya, “ terang Firdaus.

Meski bukan mmerupakan ikan konsumsi, diduga Hiu berjalan ini banyak dimanfaatkan sebagai ikan hias karena memiliki keunikan karakter dan morfologi. Padahal, ikan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pariwisata yang memiliki daya tarik bagi para penyelam.

“Pasca penetapan status perlindungan ikan hiu berjalan, KKP akan melakukan sosialisasi tentang status perlindungannya ke masyarakat dan menyusun Rencana Aksi Nasional konservasinya,” tutup Firdaus.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version