Kementerian Lingkungan Hidup Bahas Mekanisme Perdagangan Karbon dengan Bank Dunia

  • Bagikan
Kementerian Lingkungan Hidup Bahas Mekanisme Perdagangan Karbon dengan Bank Dunia
ilustrasi: emisi karbon

Mediatani – Mekanisme perdagangan karbon “batasi-dan-dagangkan” (cap-and-trade) adalah istilah yang kerap digunakan dalam mekanisme perdagangan karbon.

Penamaan “emission trading system “ atau sistem perdagangan emisi ini umumnya diterapkan dalam pasar karbon. Hal ini wajib dilakukan karena diperlukan pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak peserta pasar.

Perdagangan karbon ini adalah bentuk kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bank Dunia. Bank Dunia dibawah pimpinan Satu Kahkonen mengapresiasi dan siap mendukung program pembangunan di Indonesia termasuk dalam pengurangan emisi karbon.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan bahwa perdagangan karbon ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional. Hal ini sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi untuk pencapaian target NDC  (Nationally Determined Contribution) hingga mencapai  41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Karena strategi Indonesia untuk mencapai netral karbon tahun 2060, maka diperlukan pencapaian NDC dengan kombinasi kerja dua sektor besar yaitu penurunan emisi pada NDC yang terdiri dari sektor FoLU atau kehutanan dan sektor energi.

Siti Nurbaya juga menjelaskan tentang pajak karbon yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal. Terdapat pengaturan tentang carbon pricing untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia.

Pengaturan carbon pricing sangat penting untuk menjaga dan melindungi berbagai inisiatif yang berkembang dengan benar dan tidak sesat. Mengingat sudah banyak kegiatan atau inisiatif dan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dan organisasi masyarakat sipil.

Bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim akan diberikan pilihan insentif. Mereka juga akan diberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif, serta mendukung kinerja kegiatan usaha.

Kegiatan yang dimaksud adalah usaha yang berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.

“Belajar dari pengalaman negara lain dan keahlian bank dunia dalam mendukung negara lain dalam mengembangkan system perdagangan karbon. Sehingga kami merasa terhormat dapat bekerja sama dengan Bank Dunia dalam jangka panjang untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Siti Nurbaya, dikutip dari laman tribunnews.com, pada 8 Agustus 2021.

Siti Nurbaya menghargai prinsip-prinsip yang ditekankan Satu Kahkonen, tentang inisitaif, ownership dan bahkan terkait kerja dan data yang nyata, bukan berupa kerja modis atau fakta figuratif yang bisa menyesatkan.

“Indonesia ingin konsisten, we do what we say and we say what we do,” tandasnya.

Country Director World Bank beserta expert senior world bank untuk kehutanan dan energi mendukung agenda tersebut. Sebelumnya telah ada contoh kerja World Bank dalam mendukung pemerintah dan pemerintah daerah yang secara nyata berkaitan dengan proyek penurunan emisi karbon di daerah Kalimantan Timur dan Jambi.

Indonesia termasuk sebagai negara yang unik dalam menangani dan membuat langkah-langkah dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dalam NDC nya.

Lalu dijelaskan pula tentang carbon tax yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal, dimana World Bank juga merespons dan telah mengikuti perkembangannya.

Pihak World Bank yang dipimpin oleh Satu Kahkonen, sangat mengapresiasi upaya tersebut. World Bank sangat siap mendukung program-program pembangunan di Indonesia termasuk dalam pengurangan emisi karbon. World Bank siap membantu melalu dukungan pendanaan untuk memperkuat kapasitas, dan dampingan teknis para ahli.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version