KKP: Omnibus Law Permudah Izin Usaha Perikanan

  • Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

Mediatani – Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan 5 oktober kemarin dinilai oleh berbagai pihak dapat memudahkan masyarakat pelaku usaha. Pasalnya, regulasi dan prosedur yang rumit telah dipangkas dalam UU ini. Salah satu yang dinilai dimudahkan dengan adanya omnibus law ini adalah pelaku usaha perikanan.

Hal itulah yang juga disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP menyebutkan bahwa omnibus law mampu memberikan kestabilan dan keberlanjutan usaha perikanan, baik di perikanan tangkap maupun budidaya.

Terkait perizinan, Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo menjelaskan, izin budidaya tambak udang bakal dilakukan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui 21 izin dari berbagai instansi untuk melakukan usaha.

“Saat ini sudah dilakukan pendelegasian kewenangan dari berbagai Kementerian/Lembaga melalui pelayanan terpadu satu pintu di BKPM untuk izin budidaya tambak udang,” kata Arik dilansir dari Kompas, Sabtu (10/10/2020).

Tidak hanya perizinan tambak, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda mengatakan, UU Cipta Kerja juga bakal lebih melegitimasi percepatan perizinan kapal, karena perizinan kapal menjadi satu pintu. Sebelumnya, KKP sudah mempercepat izin kapal menjadi satu hari melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

“Dari segi konstruksi hukumnya, percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi. Ini yang membuat stabil dan mengikis ego sektoral, yang justru menyusahkan pelaku usaha,” ucap Trian.

Dengan layanan Silat tersebut, proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari dapat dipangkas menjadi 1 jam. Proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.

“Selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri,” paparnya.

Adapun sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, Silat telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI, dan 286 SIKPI. Total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP 454,131 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ditunggu-tunggu oleh para nelayan. Ia menyebut beleid ini memberikan memberikan jaminan usaha di sektor kelautan dan perikanan.

“Omnibus Law ini yang sangat ditunggu-tunggu para nelayan. Ilustrasinya, dalam lima tahun terakhir, izin kapal sulit didapat,” ujar Edhy Prabowo dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Edhy menyebut akibat sulitnya iklim usaha, keadaan ini berbeda dengan kondisi 5 tahun terakhir. Pada 5 tahun terakhir, izin kapal memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan. Hal ini membuat banyak matinya industri perikanan dari Sabang sampai Merauke. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan.

“Saya belum menghitung persisnya, asumsi saya lebih dari Rp 300 triliun yang sudah investasi di Indonesia tidak berjalan,” kata Edhy dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Edhy juga menyinggung perihal pengaturan zonasi laut. Selama ini, menurut Edhy, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta KKP acap berbenturan dalam mengeluarkan izin zonasi. Kondisi ini membuat proses perizinan panjang.

“Jadi (saat ini) izin yag tadinya lama cukup satu (proses). Bahwa nanti kementerian teknis (akan) mengawal (izin), itu kewajibannya,” ucap Edhy.

Klausul tentang kelautan dan perikanan diatur dalam Pasal 27 UU Cipta Kerja. Pasal itu menghapus angka 16-18 dalam Pasal 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Poin-poin yang dihapus berbunyi sebagai berikut.

– Angka 16: Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

– Angka 17: Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.

– Angka 18: Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

Dalam pasal tersebut juga terjadi perubahan tentang pengertian nelayan kecil. Bunyi aturan yang lama, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

Adapun perubahannya dalam UU Cipta Kerja, pengaturan tentang ukuran kapal dihapus. Sehingga, bunyi aturan itu menjadi: nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version