Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin akan melakukan penataan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik lagi. Hal tersebut dipertegas dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021).
Keputusan Menteri yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2021 lalu tersebut menjelaskan tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020 lalu.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu yang mengatakan bahwa Kepmen KP 14 Tahun 2021 yang diterbitkan berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.
“Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” jelas Tebe.
Adapun berbagai langkah KKP saat ini untuk melakukan penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, yaitu, pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada.
Kedua, melakukan identifikasi pada alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam maupun di luar alur. Ketiga, melakukan identifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut.
Keempat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut dengan menyesuaikan dengan ketentuan pada UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan yang kelima, mensosialisasikan lanjutan kepada para pemangku kepentingan.
Tebe mengungkapkan, semua kabel dan pipa, baik yang sudah ada saat ini dan yang belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus dijalankan hingga masa izinnya habis.
Selain itu, kabel dan pipa yang memproses perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati dan mengikuti alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
Menurutnya, pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur menyesuaikan kondisi yang ada, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan izin penggelaran kabel dan pipa yang masa berlakunya telah habis.
Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah memberikan instruksi kepada Tim Nasional (Timnas) Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut agar mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan segera berakhir.
Untuk yang akan diperpanjang izinnya, alur pipa dan kabel bawah laut wajib disesuaikan dengan lokasi sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut.
Sebagai informasi, Kepmen KP 14 Tahun 2021 merupakan hasil rumusan Tim Nasional (Timnas) Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut yang dibentuk melalui Kepmenkomarves Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.
Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Tim Pengarah, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Harian Tim Pengarah dan Kepala Pusat Hidro Oseanografi (Pushidrosal) TNI-AL sebagai Ketua Pelaksana.
Anggota Timnas tersebut terdiri dari kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf TNI AL, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ketika Timnas bekerja untuk merumuskan Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini, juga telah dilakukan proses pelibatan dan pembahasan dengan para pelaku usaha komunikasi kabel bawah laut dan pipa bawah laut, antara lain ASKALSI (Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia).
Selain itu, juga dilibatkan badan usaha yang berada di bawah Kementerian ESDM yang terkait dengan pipa bawah laut, seperti SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) hingga disepakati 217 alur untuk kabel bawah laut dan 43 alur untuk pipa bawah laut yang nantinya menjadi acuan dalam setiap kegiatan penggelaran kabel dan pipa bawah laut.