Mediatani – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) ad-interim Luhut Binsar Pandjaitan tengah melakukan evaluasi terkait regulasi ekspor benih lobster yang diterbitkan era Edhy Prabowo.
Usai menggelar rapat pimpinan perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP , Jumat, (27/11/2020) sore, Luhut menyampaikan bahwa regulasi ekspor benih lobster yang diterbitkan oleh eks Menteri KP itu tidak bermasalah karena manfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat, khususnya nelayan.
“Tadi kita evaluasi terkait kebijakan lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” ujar Luhut dilansir dari Tirto, Sabtu (28/11/2020).
Meski dinilai tidak ada masalah, Luhut tidak menampik adanya mekanisme yang keliru dalam pengiriman benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Maka dari itu, untuk sementara KKP menghentikan kebijakan ekspor benih lobster tersebut.
Penghentian sementara itu telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Luhut mengatakan untuk saat ini proses evaluasi masih dilakukan oleh Sekjen beserta timnya. Namun, tidak menutup kemungkinan dirinya membuka peluang untuk melanjutkan kebijakan yang dilaksanakan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Sedang dalam evaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus akan kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan,” tutur Luhut.
Menurutnya, hal yang penting diperhatikan adalah semua tahapan dan prosedur ekspor benih diikuti oleh para pelaku eskpor, misalnya, syarat adanya budidaya. Ia menganggap, jika semua persyaratan dapat dipenuhi, kebijakan ekspor dapat berjalan dengan baik.
“Di mana situ juga harus diperhatikan siklusnya, harus nebar sehingga jangan seperti over-fishing,” tambah Luhut.
Adapun aturan mengenai benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pernyataan Luhut itupun langsung direspon berbagai pihak, tak terkecuali mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti. Melaui akun twitternya, Susi menanggapi pernyataan Luhut itu dengan mengunggah stiker yang menunjukkan raut wajah sedih dan marah.
Sejak beberapa bulan lalu, Susi telah melontarkan dengan tegas penolakannya terhadap kebijakan ekspor benih lobster tersebut. Dalam salah satu cuitan, Susi mengatakan “Betapa besar nilai SDA yang seharusnya menjadi milik Masa depan bangsa ini atau para nelayan dan juga future value ekonomi bangsa yg diambil untk diberikan kepada ekonomi bangsa lain.
Pernyataan penolakan juga disuarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Koordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman menilai, setelah ditangkapnya Edhy, kebijakan ekspor benur seharusnya dibatalkan. Walhi meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ad-interim, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk segera mencabut aturan tersebut.
“Dan mengevaluasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara aktif atau pernah terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut,” tuturnya dilansir dari Kompas, Kamis (26/11/2020).