Mentan SYL Pastikan Cadangan Pangan Cukup untuk Kebutuhan Pasca Bencana

  • Bagikan
Sumber foto: swaranesia.com

Mediatani – Bencana alam yang terjadi di Indonesia tidak dapat dihindarkan ataupun dicegah begitu saja. Diperlukan cara – cara pengendalian jangka pendek maupun jangka panjang. Segala bentuk upaya telah disosialisasikan terkait mitigasi bencana. Namun, tidak semua penanganan berjalan sempurna. Sehingga, penanganan pasca bencana pun harus diperhatikan. Seperti upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam menanganan pasca bencana.

Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI tegas menyampaikan komitmennya dalam menjamin akses pangan bagi masyarakat dalam kondisi apapun termasuk penyediaan pangan di tengah kejadian bencana yang kerap terjadi.

Upaya yang dijalani untuk memperkuat cadangan pangan nasional adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk ikut membantu memperkuat cadangan pangan pemerintah daerahnya masing – masing.

Merespon hal tersebut, Agung Hendriadi selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan menyatakan dukungannya dalam komitmen Kementerian Pertanian tersebut. Dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak bencana, harus dilakukan pendistribusian dengan cepat ke daerah lokasi bencana.

Mentan Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa keberadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) memiliki peranan strategis dalam penyediaan pangan, khususnya  di tengah kejadian bencana di beberapa wilayah Indonesia pada awal tahun 2021 ini. Selain itu jika cadangan pangan pemerintah daerah akan memperkuat cadangan pangan nasional.

Agung Hendriadi juga menyampaikan bahwa pada kondisi bencana dan darurat Pemerintah daerah dapat secara cepat melakukan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak. Adanya cadangan pangan pemerintah daerah diharapkan bantuan lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat, karena harus ada penetapan status keadaan darurat atau kerawanan pangan pasca bencana terlebih dahulu.

Proses penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) diharapkan lebih ringkas karena mengingat bantuan pangan bisa langsung diberikan kepada masyarakat yang berada di lokasi bencana melalui instruksi pimpinan daerah. Sehingga dihimbau terutama kepada Pemerintah Daerah agar mengalokasikan APBD nya untuk program cadangan pangan ini agar bisa menjadi pertolongan pertama pada saat kondisi darurat sekalipun.

Sementara itu, Risfaheri selaku Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP menjelaskan bahwa sepanjang Januari 2021 ini, beras CPPD telah disalurkan oleh Dinas yang menangani urusan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Jambi, untuk masyarakat yang terdampak bencana. Target selanjutnya adalah wilayah Kabupaten Balangan, Kab. Penajem Paser Utara, Kab. Banjar, Kab. Indramayu untuk korban yang terdampak banjir. Sedangkan untuk Kab. Sumedang yang masyarakatnya terdampak tanah longsor.

Dengan adanya keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu wilayah lain yang juga terkena dampak bencana alam sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Sekadar informasi, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dan Kalimantan Timur sudah terlebih dahulu menyalurkan beras cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) yang dimilikinya kepada masyarakat yang terdampak gempa di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.

“Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini akan terus berkomitmen memberikan dan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi daerah lain yang terkena musibah dan bencana dengan memanfaatkan CPPD,” kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor saat menyerahkan langsung bantuan beras CPPD Provinsi Kalimantan Timur ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat, beberapa waktu Lalu.

Hal senada diungkapkan oleh Jafar Ismail selaku Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat. Jafar mengatakan cadangan pangan ini sangat diperlukan untuk masyarakat karena mengingat jumlah penduduk kita yang besar dan juga merupakan daerah rawan bencana. Mengingat pentingnya penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Kementerian Pertanian terus melakukan penguatan melalui advokasi kepada Pemerintah Daerah. Hingga saat ini, terhitung tiga ratus Pemerintah daerah yang telah mengalokasikan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dengan rincian 31 Pemerintah daerah Provinsi dan 269 Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version