Mediatani – Dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Rabu (27/1/2021), kebijakan ekspor benih lobster dan diizinkannya kembali penggunaan Alat Penangkap ikan (API) cantrang menuai banyak pertanyaan.
Menanggapi pertanyaan terkait lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri.
Menteri Trenggono mengaku cukup optimistis melaksanakan ide pengembangan budidaya lobster tersebut, sebab hal tersebut sudah mulai dijalankan di Bali. Meski demikian, Trenggono sangat memahami budidaya lobster membutuhkan waktu yang panjang, sehingga pihaknya perlu mengkaji metode terbaik bagi budidaya lobster.
Di sisi lain Trenggono juga mengakui bahwa besarnya jumlah permintaan benur di luar negeri membuat ekspor benih lobster menjadi bisnis yang menggiurkan. Namun mengenai kebijakan ekspor tersebut, ia juga mengatakan masih dalam tahap mengkaji metode terbaik.
“Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya nanti seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua masih kami kaji,” ujar Menteri Trenggono.
Pasalnya, perihal benih bening lobster ini membutuhkan kajian mendalam untuk membuat kebijakan, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dirinya juga mengetahui ada banyak masyarakat khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan menangkap benur.
Menteri Trenggono juga tidak menampik mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dalam pengambilan kebijakan nantinya. Karena pemerintah tidak ingin mengganggu ekosistem lobster hingga akhirnya punah lantaran benihnya diambil untuk langsung diperdagangkan.
“Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu,” urainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ekspor benur menuai kontroversi. Selain dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem lobster, kebijakan yang sempat dilegalkan ini telah menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo di KKP karena terlibat kasus suap ekspor benur.
Penggunaan Cantrang
Jawaban serupa juga dilontarkan oleh Menteri renggono terkait penggunaan alat tangkap cantrang yang menurutnya juga masih butuh kajian. Dia mengaku masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang banyak mengerti mengenai persoalan cantrang.
Namun demikian, menurut laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih dilarang untuk dioperasikan di lapangan.
Menteri Trenggono menegaskan bahwa KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu, lanjutnya, sampai hari ini pihaknya masih menunda Permen 59 tentang izin penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API).
Menteri Trenggono pun berjanji akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum merampungkan kebijakan. Dalam hal membuat keputusan, menurutnya sangat penting mengambil masukan dari banyak pihak agar kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan maupun lingkungan.
“Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin berharap semua kebijakan KKP pada kepemimpinan Menteri Trenggono dapat memberi kesejahteraan untuk rakyat. Dia pun mendukung KKP untuk menghentikan sepenuhnya kebijakan ekspor benih lobster.
“Kepemimpinan Pak Menteri ini, Pak Trenggono ini, dalam melakukan gerakannya ada getaran untuk menyejahterakan rakyat. Jangan tanggung, stop cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih),” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan juga memberi dukungan untuk KKP mencabut perizinan penggunaan alat tangkap cantrang. Penolakan alat tangkap tersebut bukan datang hanya dari dirinya saja, tapi juga masyarakat nelayan di Kepulauan Riau.