Mediatani.co, BANGKA –Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bakal kembali menyesuaikan tarif sewa alat dan mesin pertanian (Alsintan) bagi petani di daerah itu.
Caranya dengan membentuk unit pelaksana teknis (UPTD) Alsintan di beberapa wilayah sentra pertanian.
Dengan begitu pengelola alsintan bantuan dari pemerintah tak lagi bisa mematok dengan tarif tinggi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika bilang dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk UPT Alsintan.
Kini timnya tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan UPT dan sewa pengelolaan Alsintan untuk diusulkan ke sekretariat daerah.
Kemudian Raperda itu diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Rencananya kami akan membentuk satu UPT Alsintan. Saat ini kami tengah mempersiapkan raperdanya,” kata dia kepada Mediatani.co, Kamis (17/7/2025).
Diakui dia pembentukan UPT ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian, khususnya melalui penyediaan serta pengelolaan alsintan secara terorganisir.
Setiap UPT nantinya harus dapat memastikan alsintan dimanfaatkan secara optimal oleh petani. Terutama dalam mendukung pengembangan mekanisasi pertanian di sentra produksi.
Dengan begitu alsintan dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Ke depan melalui UPT, alsintan dapat dijadwalkan penggunaannya.
Termasuk dilakukan perawatan rutin, dan diperbaiki jika terjadi kerusakan. Sehingga umur pakai alsintan bantuan dari pemerintah bisa lebih panjang dan kinerjanya tetap optimal.
“Alsintan yang berada dibawah naungan UPT adalah Alsintan brigade pangan. Sementara Alsintan usaha pelayanan jasa Alsintan (UPJA-Red) tetap dikelola seperti biasa,” jelas Risvandika.
Di sisi lain sambung dia, beberapa kalangan petani banyak yang mengeluhkan biaya sewa alsintan yang terlalu tinggi. Selain itu, terdapat beberapa petani yang kesulitan mendapatkan jadwal sewa alsintan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencoba melakukan penyesuaian agar biaya sewa tak memberatkan petani.
Nantinya di dalam Raperda yang akan diusulkan akan ditentukan besaran tarif sewa.
Tarif sewa bakal tetap menyesuaikan tarif yang telah ditetapkan dalam Perda.
Dengan demikian petani yang menyewa alsintan bisa mengetahui secara jelas pendapatan serta retribusi sewa alsintan untuk dijadikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan UPJA sudah ada dasar pembentukannya untuk mengelola Alsintan, dampaknya tidak bisa ditarik ke UPT.
“Akan tetapi tarif sewa alsintan UPJA nantinya tetap tidak boleh melebihi tarif alsintan UPT,” sebutnya.
Risvandika merencanakan pembentukan UPT akan bisa dilakukan pada tahun depan. Sebab, eksekutif kini tak lagi bisa mengusulkan Raperda.
Karena DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah memulai memasuki tahapan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2025.
“Direncanakan pada tahun 2026, mengingat tahun ini sudah tidak bisa lagi mengusulkan raperda,” tukas Risvandika. (Mediatani.co/Cepi Marlianto)