Mediatani – Sebanyak 6.000 bidang tanah tengah menjadi target dalam program Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2022.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Asiano Gamy Kawatu sangat mengharapkan program itu dapat berjalan dengan baik.
Kawatu yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut mengatakan bahwa program Reforma Agraria tersebut jangan sampai hanya selesai pada pembagian Sertifikasi Redistribusi Tanah.
“Harus dipertimbangkan dipikirkan persoalan Sertifikasi Redistribusi Tanah. Jangan sampai nantinya dijual,” kata Kawatu kepada sejumlah wartawan setelah membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulut Tahun 2022 pada Selasa (26/4/2022) di Hotel Luwansa Manado.
Kawatu menambahkan, untuk proses jual tanah lewat program ini telah diatur, dimana syaratnya harus menunggu sampai 10 tahun. Maka dari itu, perlu adanya pendampingan agar nantinya mereka tidak menjual tanah tersebut..
Sementara itu, Kawatu yang sekaligus mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey saat membuka rapat ini menyampaikan bahwa Pemprov Sulut menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut tahun 2022.
“Kita semua yang hadir dalam rapat ini merupakan komponen pelaksanaan pengaturan pertanahan di wilayah Sulut, yang memiliki sebuah tekad sama, yaitu tekad untuk membuat semua tanah di seluruh wilayah Bumi Nyiur Melambai dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Masih dalam sambutan Gubernur, dijelaskan bahwa pelaksaaan Reforma Agraria telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Serta diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang sudah memberi arah lebih konkret dalam pelaksanaannya, meliputi penataan aset dan penataan akses.
“Saya mengharapkan pemerintah daerah yang hadir saat ini tentu akan dapat berperan aktif dalam kegiatan dan program bantuan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, Lutfi Zakaria mengatakan dari target sebanyak 6.000 bidang tanah di Sulut lewat program Reforma Agraria, akan dimanfaatkan tanah ex HGU (Hak Guna Usaha).
Ia membeberkan terkait dua poin dalam program ini, yaitu penataan aset dan penataan akses berbicara tentang usaha pemberdayaan.
“Ketika sudah dibagi (sertifikasi redistribusi tanah) kita tak sekedar sampai di situ. Kita lakukan juga pendampingan, mulai dari pembersihan tanah, pemberian pupuk sampai ke proses pemasaran,” kata Lutfi.
Tugas tersebut terbilang cukup berat. Oleh karena itu, dalam rapat tersebut banyak peserta yang berasal dari berbagai stakehodler yang menyangkut dengan pertanahan, PNM, dan perbankan.
“Sama-sama kita kolaborasikan, bagaimana dinas pertanian, bagaimana UKM, bagaimana untuk dapat masuk permodalan, itu yang menjadi penting. Kita masih punya PR (Pekerjaan Rumah) di proses pemberdayaan. Kalau bagi tanah relatif lancar,” ungkapnya.
Adapun peserta yang hadir dalam agenda rapat ini, di antaranya Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang diwakili Direktur Landreform Sudaryanto secara virtual, Asisten I Setdprov Sulut Denny Mangala, Asisten II Setdaprov Sulut Praseno Hadi dan sejumlah pejabat teras Pemprov Sulut dan jajaran BPN Sulut.