Penanganan Limbah Medis Covid 19 Harus Diintensifkan

  • Bagikan
Penanganan limbah medis
Penanganan limbah medis

Mediatani – Pandemi Covid-19 tidak hanya mendatangkan masalah penyakit dan kesehatan, tapi juga telah menghasilkan sampah medis yang jumlahnya terus meningkat. Jika tidak dikelola dengan baik, maka limbah medis ini akan berdampak besar bagi lingkungan.

Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis dilakukan secara sistematis dan intensif.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis COVID-19 yang dilakukan melalui konferensi video.

Jokowi meminta penanganan limbah medis ini dilakukan secara intensif, lebih sistematis, dan betul-betul dilihat dari titik paling jauh yang ada di lapangan.

Ia berharap sistem pengelolaan limbah tersebut dapat bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan, atau paralel hingga ke tempat penanganannya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa jumlah limbah COVID-19 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021, telah mencapai 18.460 ton.

Limbah tersebut bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), pusat karantina/isolasi, rumah sakit darurat, vaksinasi-COVID-19, serta tempat uji deteksi COVID-19 dan rumah tangga (isolasi mandiri).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan bahwa limbah medis yang beracun dan berbahaya itu berupa vial vaksin, masker, infus bekas,  botol vaksin , jarum suntik, kemudian perban, sarung tangan, face shield, APD, hazmat, pakaian medis, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.

Siti mengungkapkan, data mengenai jumlah limbah B3 medis COVID-19 ini diperolehnya berdasarkan laporan dari pemerintah provinsi. Namun, Siti memperkiraan data tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK akan terus melengkapinya.

berdasarkan data Asosiasi Rumah Sakit, limbah medis tersebut bisa mencapai 383 ton per hari. Pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari yang  penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Sementara menurut data yang dihimpun dari asosiasi rumah sakit, total limbah medis ini diperkirakan jauh lebih besar, yakni mencapai 383 ton per hari.

“Sehingga arahan Bapak Presiden agar semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis dan untuk menghancurkan limbah medis harus kita selesaikan,” ujar Siti Nurbaya, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 9 Agustus 2021.

Terkait pengelolaan limbah medis, lanjut Siti, pihaknya akan memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum memperoleh izin.

Pemerintah Bangun Insinerator Pengelolaan Limbah B3 Medis

Pada 2020 lalu, Kementerian LHK telah memberikan relaksasi. Jadi selain mempercepat perizinan, insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi, dengan syarat suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK.

Untuk meningkatkan dan mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Indonesia, perlu adanya dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari dana transfer ke daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maupun sumber pendanaan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan secara serius membangun insenerator untuk pengelolaan limbah B3 medis di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

“Sesuai arahan bapak Presiden Jokowi pada rapat kabinet terbatas tanggal 28 Juli lalu untuk secara serius, sistematis dan cepat dalam penanganan lonjakan timbulan limbah medis selama masa pandemi,” kata Luhut dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 4 Agustus 2021.

Adapun lokasi prioritas penanganan timbulan limbah B3 medis Covid-19, yakni di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3, sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan.

Demi menjamin kelancaran inisiatif, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.

  • Bagikan