Penangkapan Pengoplosan Beras di Pekanbaru: Tindakan Tegas untuk Melindungi Konsumen
Pengoplosan beras telah menjadi isu yang mengkhawatirkan bagi masyarakat, terutama karena dampaknya terhadap ketersediaan pangan dan kepercayaan rakyat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merusak sistem distribusi pangan nasional tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Peristiwa ini terjadi setelah Polda Riau melakukan penggerebekan di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 9 ton barang bukti berupa beras oplosan dari tangan seorang pengusaha lokal berinisial R yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Operasi Pengoplosan Beras
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mencampur beras berkualitas rendah dan beras reject, lalu mengemasnya dalam karung berlabel SPHP Bulog ukuran 5 kg. Hal ini dilakukan agar terlihat seperti beras subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Padahal, isi di dalamnya jauh di bawah standar mutu. Akibatnya, masyarakat harus membayar harga yang lebih mahal, dengan selisih harga mencapai Rp5.000 hingga Rp9.000 per kilogram, tergantung jenis dan kemasan.
Menurut Mentan, program SPHP merupakan salah satu program strategis nasional yang didukung subsidi dari uang rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan beras berkualitas dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, dia sangat mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Polda Riau dalam mengungkap kasus ini.
Langkah Tegas Polda Riau
Polda Riau langsung bertindak setelah diskusi antara Mentan dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Dalam pertemuan tersebut, isu ketahanan pangan dan dugaan praktik curang dalam distribusi beras menjadi fokus utama. Sehari setelah pertemuan, Polda Riau langsung melakukan penggerebekan dan menetapkan tersangka.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan konsumen dan menciptakan stabilitas kamtibmas. Arahan tersebut menekankan pentingnya hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 79 karung beras SPHP oplosan
- 4 karung beras bermerek premium berisi beras rendah
- 18 karung kosong SPHP
- Timbangan digital
- Mesin jahit
- Benang jahit
Selain itu, pelaku juga diketahui membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan konsumen. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan distribusi beras, termasuk menindak praktik serupa yang diduga terjadi di sejumlah daerah.
Tindakan Bersama Pemerintah dan Polri
Sebelumnya, Kementan mencatat adanya 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Oleh karena itu, pemerintah pusat bersama Satgas Pangan Mabes Polri akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan distribusi beras tetap transparan dan adil.
Penangkapan ini menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga kepentingan rakyat dan memastikan keadilan dalam distribusi pangan.