Penjelasan Jokowi Soal Bank Tanah

  • Bagikan
Jokowi saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Mediatani – Dari sejumlah poin yang terdapat pada UU Omnibus Law, salah satu yang juga menjadi sorotan selain klaster ketenagakerjaan adalah bank tanah. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa bank tanah tersebut dibentuk dengan tujuan memberikan akses kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Jokowi mengatakan keberadaan bank tanah dalam UU Cipta Kerja merupakan hal penting untuk mengatasi solusi dari persoalan pertahanan atau agraria di Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja, bank tanah diatur termasuk soal pembentukan dan manfaatnya.

“Keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah,” tegas Jokowi dalam konpers di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Bank tanah ini merupakan terobosan baru di Indonesia. Pada Omnibus Las diatur khusus soal bank tanah hingga sampai 10 pasal, dari pasal 125 sampai 135.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil membeberkan tentang dibentuknya Bank Tanah di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tujuannya, untuk mengambil tanah tak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.

“Bank tanah ini untuk penataan tanah. Sehingga tanah yang tidak optimum, tanah tidak bertuan itu, ditampung negara untuk ditampung dan diretribusi ke masyarakat. Bukan kemudian tanah buat negara. Enggak, lah,” kata Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil mengakui banyak orang yang bingung soal bank tanah. Ketentuan ini memang untuk sektor di bidang perkebunan, bukan artian bank dalam sektor finansial yang selama ini dikenal masyarakat.

“Orang-orang yang bergerak di bidang pertanian, dan bergerak di bidang properti, bank tanah itu adalah istilah standar dan itu adalah istilah yang berlaku di dunia internasional,” ujar Sofyan dikutip, Jumat (9/10).

laiknya sebuah ‘bank’, ia mengatakan bank tanah berfungsi menjalankan intermediary atau perantara pemerintah dalam mengumpulkan tanah kemudian membagikannya kembali atau dengan pengaturan ketat yang telah diatur.

Menurut Sofyan, bank tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis.”Bank tanah bisa kemudian tanah misalnya HGU (Hak Guna Usaha) yang terlantar kita ambil masukkan ke bank tanah kemudian 100% diredistribusi ke masyarakat,” kata Sofyan.

Pengamat dan praktisi tata ruang, Irwan Anwar Said menyampaikan, maksud Bank Tanah memang baik untuk menginventarisir kembali tanah-tanah tak bertuan.

“Tanah-tanah HGU yang tidak termanfaatkan dan habis masa waktunya untuk dijadikan Bank tanah pemerintah dalam mewujudkan pembangunan bagi masyarakat marginal perkotaan,” katanya.

Menurutnya, hanya perlu ada guide line yang jelas dan terukur bagaimana tanah tanah tersebut betul dimanfaatkan untuk masyarakat khususnya masyarakat miskin kota yang semakin termarjinalkan pembangunan di perkotaan.

Bank tanah dimaksudkan sebenarnya bagaimana negara bisa berpihak kepada rakyatnya dalam hal khusus kepada masyarakat miskin kota.

“Yang salah satu tujuannya tanah di bank tanah digunakan bagi penyediaan rumah untuk orang miskin,” katanya.

Berikut pasal-pasal bank tanah di Omnibus Law:

Bank Tanah
Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.

(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah.

(
3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Pasal 126

(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f. reforma agraria.

(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Pasal 127

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.

Pasal 128

Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pendapatan sendiri;
c. Penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/ persetujuan;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.

(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 130

Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
 c. Badan Pelaksana.

 

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version