Mediatani – Di Tulungagung, para petani padi dan palawija yang telah memegang kartu tani masih mengalami kebingungan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal itu lantaran distributor pupuk tersebut belum menyediakan mesin EDC.
“Petani yang belum dapat kartu tani harus mengurus, namun yang dapat kartu tani juga belum bisa mengambil pupuk karena terkedala mesin EDC yang belum jadi,” kata Anang Mustofa, Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, dilansir dari Tulungagung.jatimtimes, Kamis (17/09/2020).
Apabila merujuk pada surat edaran dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian tentang penyaluran pupuk bersubsidi ditegaskan jika petani boleh mengambil pupuk ke distributor dengan cara manual atau tanpa kartu tani selama mesin EDC belum selesai.
“Malah agen yang sekarang tidak berani melepaskan pupuk subsidi ke petani,” ujarnya.
Tidak ingin masalah tersebut berlangsung lama, Anang kemudian mengirimkan surat tertanggal 16 September 2020 tentang diperbolehkannya petani menebus pupuk ke agen melalui data sistem RDKK. Alasannya, infrastruktur pelayanan belum siap dan banyak belum dioperasikannya EDC dan kendala kartu tani itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian melalui Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Triwidyono Basuki mengatakan, sikap distributor dan agen ini wajar, pasalnya sesuai surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agen takut jika kebijakannya salah dan mengakibatkan dirinya diperiksa.
“Karena agen ini hati-hati, sekarang ini memang bisa diambil manual. Namun, nanti setelah pupuk diambil dan kartu tani datang apakah mau petani datang mengganti atau menggesek kartunya,” kata Oki, saat dihubungi.
Untuk menyelesaikan masalah distribusi pupuk ini, pihak dinas akan segera melakukan koordinasi dengan pihak termasuk distributor.
“Kios ini memang dilematis, satu sisi terkait surat dari KPK dan sisi lain petani juga membutuhkan pupuk,” terangnya.
Selain masalah mesin EDC, Dinas Pertanian Tulungagung juga terus bekerja membagikan kartu tani yang telah selesai cetak ke petani. Pihaknya meminta petani bersabar, karena situasi ini harus selesai pada tanggal 25 September 2020 mendatang.
“Formulir ini hanya berlaku sampai tanggal 25 September 2020 ini, setelah itu harus memakai kartu tani. Yang paling aman itu tahan sebentar,” pungkasnya.