Mediatani – Para petani yang ada di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat mengaku telah merasakan manfaat dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal ini sebagai perlindungan dari Kementerian Pertanian karena gagal panen yang mereka alami akibat perubahan iklim yang terjadi.
Terkait hal ini, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI menjelaskan bahwa AUTP atau asuransi pertanian ini adalah upaya dari Kementerian Pertanian sebagai perlindungan kepada para petani yang mengalami gagal panen agar tak merasakan kerugian. Baik itu yang disebabkan oleh perubahan iklim ataupun juga yang disebabkan oleh serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman).
“Dengan mengikuti program AUTP petani terhindar dari kerugian karena mereka mendapat pertanggungan dari program tersebut. AUTP ini program proteksi kepada petani,” kata Mentan SYL.
Dilansir dari suara.com, Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa program AUTP ini hadir bukan hanya sebagai upaya perlindungan kepada para petani, tetapi juga untuk menjaga produktivitas mereka. Pertanggungan AUTP ini diberikan ketika petani gagal panen untuk melindungi mereka agar tetap bisa berproduksi.
Sebesar enam juta rupiah per hektar per musimnya akan diberikan kepada para petani yang mengalami gagal panen. Hal ini dimaksudkan agar para petani tetap mempunyai modal untuk memulai bercocok tanam kembali.
“sebesar Rp 6 juta per hektar per musim kepada petani yang mengalami gagal panen akan diberikan dari Program AUTP sebagai pertanggungan . Dengan begitu, mereka tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka,” papar Ali.
Di sisi lain, AUTP juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para petani. Dengan hadirnya program AUTP ini, para petani yang mengalami gagal panen tak akan lagi mengalami kerugian sehingga mereka masih bisa berproduksi untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Program AUTP ini memiliki banyak manfaat bagi petani. Kami mendorong agar petani dapat mengikuti program ini agar mendapat pertanggungan dan terhindar dari kerugian,” ujar Ali.
Merespon hal tersebut, Indah Megahwati selaku Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian menerangkan bahwa untuk bisa mengikuti program AUTP caranya cukup mudah. Yaitu para petani harus tergabung dulu dengan kelompok tani dan mengikuti program AUTP ini selama tiga puluh hari sebelum masa tanam dimulai.
Pendaftarannya dimulai dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh para penyuluh pertanian dan petugas Dinas Pertanian di daerah tersebut. Sementara untuk premi AUTP ini ditetapkan dengan besaran tiga persen dari standar biaya input usaha tani padi yang besarnya enam juta rupiah per hektar per musimnya.
Sementara untuk nilai premi yang harus dibayarkan yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektare per musim tanam. Dan dari jumlah 180 ribu rupiah tersebut sebesar delapan puluh persen atau senilai 144 ribu rupiah akan disubsidi oleh pemerintah lewat APBN. Sehingga petani hanya membayar premi dengan biaya 36 ribu rupiah per hektar per musimnya.
AUTP ini telah menjadi andalan Kementerian Pertanian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin saja terjadi pada hasil produktivitas para petani. Mentan SYL juga menerangkan bahwa sekarang ini asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian yang ada di sektor pertanian termasuk juga hal-hal yang disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca.
“Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian saat ini belum menjadi budaya sehingga harus mampu diterapkan secara keseluruhan,” ucap Mentan SYL