Mediatani – Mungkin kamu lebih mengenal bajak laut lewat cerita-cerita fiksi dalam bentuk novel, kartun atau film. Namun, kali ini yang terjadi di Indonesia bukan bajak laut yang mencari emas atau peti harta karun, komplotan bajak laut ini mengambil hasil tangkapan nelayan di laut Jakarta.
Keberadaan bajak laut atau perompak ini sangat mengkhawatirkan para nelayan. Karena dalam beraksi terkadang kelompok ini tidak segan-segan melakukan berbagai tindakan kekerasan yang merugikan pihak lawan.
Selama melakukan aksi tersebut dikabarkan jika mereka telah berhasil meraup untung hingga sebesar Rp10 miliar. Mereka kerap kali menyasar nelayan hingga beraksi sebanyak sekali hingga dua kali seminggu.
Untungnya, para perompak itu telah berhasil ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Metro Jaya di Kepulauan Seribu, Minggu, 19 Juli 2020. Para perompak itu bernama Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi alias Dado (30), dan Udin alias Kuru (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut jika penangkapan keempatnya telah meresahkan nelayan setempat.
Ia mengatakan, selama ini sebelum beraksi mereka terlebih dahulu memetakan calon korbannya. Dari hasil pemantauan jika dikira korban sudah sudah selesai melaut dan ingin kembali ke darat, komplotan mulai melancarkan aksinya.
Kelompok ini tidak segan-segan melakukan berbagai tindakan kekerasan yang merugikan pihak lawan. Tersangka selalu memberhentikan kapal nelayan dan mengambil hasil tangkapannya beserta uangnya.
Perompak itu mengancam para nelayan menggunakan air softgun. Selain itu, mereka juga mengancam menggunakan senjata tajam agar korban merasa takut dan tidak bisa melawan.
Meski sudah berhasil meringkus keempatnya, polisi masih memburu satu orang pemimpin mereka. Polisi menduga jika jaringan kelompok ini terbagi atas empat kelompok berbeda yang beraksi di luar laut wilayah Jakarta.
Para pengakuan tersangka yang berhasil tertangkap, kelompok lainnya juga berada di Bangka Belitung dan Kalimantan. Serta mereka menyampaikan rencananya hasil rampokan tersebut akan mereka jual ke Bangka Belitung.
Mengherankannya lagi ternyata keempat tersangka mulanya bekerja sebagai nelayan di laut Jakarta. Pengalaman sebagai nelayan itulah yang mereka manfaatkan untuk mengetahui bagaimana kondisi nelayan yang memiliki tangkapan besar.
Mayoritas waktu beraksi mereka yakni pada malam hari. Namun tak jarang kelompok ini beraksi pada siang hari. Dalam merampokpun mereka sangat terorganisir sehingga membuat polisi mencurigai jika ada pihak yang membiayainya.
Saat ditangkap, dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti satu unit kapal ikan, air soft gun, dan cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 2001 dan UU 45 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.