Mediatani – Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Harini mengajak para peternak di tempatnya agar mengasuransikan hewan ternaknya melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).
“AUTS/K ini menjamin risiko ketidakpastian mitigasi yang disebabkan karena kematian hewan ternak, kecelakaan, kehilangan atau pun kecurian, bencana alam, wabah penyakit, hingga fluktuasi harga,” jelas dia dalam keteranganya, dikutip Sabtu (23/1/2021) dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Menurut dia, kasus kematian hewan ternak yang dibiarkan terus-menerus bisa mengganggu sistem usaha budidaya dan produksi ternak.
Kondisi ini, disebutnya, tentu berpotensi akan menimbulkan kerugian yang besar bagi usaha para peternak.
“AUTS/K mempertahankan populasi ternak sapi sehingga yang dibidik pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas satu tahun,” kata dia.
Adapun keuntungan utama AUTS/K, lanjut Harini yakni terdapat pada nominal premi yang rendah.
Dengan begitu, peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugiannya yang nilainya lebih besar.
Di samping itu, Harini menerangkan, AUTS/K memberi jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi. Hal ini pun diungkapnya, penting untuk meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (perbankan).
“Jumlah premi AUTS/K sebesar dua persen dari nilai klaim Rp 10 juta dan satu ekor sapi, yaitu Rp 200 per tahun. Premi (subsidi) dari pemerintah itu 80 persen atau Rp 160.000 per tahun. Peternak cukup membayar sisanya saja, yakni Rp 40.000,” terangnya.
Kriteria peserta AUTS/K
Harini menuturkan, untuk bisa mengikuti AUTS/K, para peserta harus merupakan peternak sapi perorangan, koperasi, ataupun perusahaan yang memiliki maksimal 15 ekor sapi betina produktif dengan rentang usia minimal satu tahun.
“Persyaratan lainnya, peternak harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor ear tag atau tanda identitas di telinganya,” ungkap dia.
Selain memberi kompensasi atas kehilangan dan atau pencurian hewan ternak, sambung dia, AUTS/K juga akan memberikan klaim mati karena melahirkan.
“Risiko dapat diklaim jika hewan ternak mati karena melahirkan akibat wabah anthrax, septicemia, epizootica, johne’s disease, tuberculosis, anaplasmosis, leucosis, dan lainnya,” kata Harini.
Terkait bagaimana proses klaimnya, dia menjelaskan, peserta hanya cukup melaporkan kematian hewan ternak ke petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di setiap kecamatan melalui WhatsApp atau secara on call.
Dia melanjutkan, nantinya, para petugas PPL dan tim paramedis kemudian akan datang memeriksa dan memastikan penyebab kematian hewan ternak.
Usai itu, petugas akan memberikan visum lalu dilengkapi ear tag sesuai kriteria yang diperoleh.
“Petugas akan menyampaikan laporan melalui grup yang akan diteruskan oleh bidang peternakan ke aplikasi Jasindo. Jika laporannya telah masuk dan diproses, pengiriman hard copy-nya diestimasi sekira sebulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harini mengatakan, di Kabupaten Mojokerto sendiri, Jasindo sudah membayarkan klaim AUTS/K kepada para peternak sejumlah Rp 174 juta.
“Mayoritas klaim itu ialah hewan ternak sapi potong paksa. Nilai klaim satu ekor sapi akibat penyakit ialah Rp 10 juta, potong paksa Rp 5 juta, dan kehilangan Rp 7,5 juta,” tutur dia.
Selain itu, Diperta Kabupaten Mojokerto juga telah berhasil melampaui target pemerintah pusat untuk menjaring peserta AUTS/K pada 2020.
“Target kami maksimal 400 ekor sapi. Saat ini sudah ada 572 peserta yang artinya itu ada kenaikan 172 ekor sapi,” beber dia.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, AUTS/K tersebut dimaksudkan agar melindungi peternak dari kerugian akibat kematian ternak.
“Tujuannya ialah mengamankan indukan yang selama ini produktif. Terlebih selepas adanya peraturan pemerintah yang melarang pemotongan ternak betina produktif,” kata Syahrul.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy juga meminta pemerintah daerah setempat agar mendorong para peternak sapi untuk mengikuti AUTS/K.
Bila perlu, ujar dia, para peternak mendapatkan asuransi ternak melalui anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD).
“Banyak keuntungan yang bisa diperoleh tentunya. Misalnya, bila ada hewan ternak yang mati atau hilang karena tindakan kriminal seperti pencurian maka peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) Rp 10 juta per ekor,” paparnya. (*)