Solusi Lahan Bekas Tambang Dijadikan Agro-Bioenergi

  • Bagikan

Mediatani – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dorongan agar reklamasi lahan bekas tambang bisa diarahkan untuk lahan agro-bioenergi.

Dilansir dari Bisnis.com – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria mengungkapkan bahwa saat ini tuntutan pemenuhan kebutuhan energi tak bisa lagi hanya bergantung pada energi fosil.

Namun dalam memenuhi kebutuhan energi juga didorong dari energi baru terbarukan, salah satunya dari bioenergi.

Oleh sebab itu, langkah memanfaatkan lahan bekas tambang untuk tanaman penghasil bioenergi sangat diusahakan agar bisa memenuhi kebutuhan bahan baku pembangkit listrik berbasis energi biomassa.

“Reklamasi ini memiliki potensi yang besar, baik untuk sarana dan prasarana dihasilkannya energi, maka kami mencoba reklamasi yang kita lakukan juga bisa menjadi jawaban untuk memenuhi kebutuhan dari energi tersebut,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Reklamasi Lahan Bekas Tambang sebagai Lahan Agro-Bionergi, Selasa (30/3/2021).

Faktanya, pemerintah pernah mendorong program reklamasi lahan bekas tambang untuk lahan agro-bioenergi, namun implementasinya mengalami kegagalan.

Menurut Lana, hal ini terjadi karena saat itu pemerintah tidak mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kebutuhannya.

Lana juga mengatakan bahwa dulunya dalam melaksanakan program tersebut, pihaknya tidak mempertimbangkan supply dan demand.

Yang menjadi bahan pertimbangan hanya suplai, sehingga pada saat penanaman dan pemanenan ternyata proses bagaimana mengubah tanaman itu menjadi energi juga belum siap. Kalau pun ini diarahkan sebagai tanaman bioenergi atau biomassa tentunya harus disinergikan dengan kebutuhannya.

Lana juga memberikan dorongan agar perusahaan tambang yang ingin melakukan kegiatan reklamasi dalam bentuk tanaman agro-energi, perlu melakukan perencanaan matang dan juga menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero).

Selanjutnya, pihaknya akan merancang suatu skema kerja sama dengan PLN dalam menjembatani para pemegang IUP yang melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Upaya ini dilakukan agar pihak terkait memperoleh kepastian dalam pemanfaatan hasil tanaman bioenerginya.

Di samping itu, pemerintah tidak melakukan pembatasan pada jenis tanaman bioenergi tertentu untuk kegiatan reklamasi tersebut.

Lana berpendapat bahwa apapun yang bisa diolah jadi suatu energi, apakah sawit, kaliandra, atau tanaman lain, pihaknya akan mendukung. Tidak ditentukan secara spesifik harus menggunakan tanaman apa.

“Memang yang perlu itu kebutuhannya jelas sehingga biaya yang dilakukan untuk revegetasi tidak sia-sia. Nanti diolah jadi apa, penggunanya siapa saja. Hasil akhirnya apa harus jelas, itu yang akan kami dukung.” tutur Lana.

Sementara itu, Kepala Divisi K3LH PT Timah Tbk. Benny Hutahaean menuturkan bahwa perusahaan tambang membutuhkan regulasi yang lebih jelas dari pemerintah terkait reklamasi dalam bentuk tanaman bioenergi ini.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan reklamasi dengan tanaman yang bisa menghasilkan bionergi berupa sengon. Hanya saja, hal ini belum bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan untuk pembangkit listrik karena tidak adanya regulasi yang jelas.

Benny mengatakan bahwa tanaman sengon yang ditanamnya, itu banyak yang incar dari luar Bangka Belitung untuk dimanfaatkan. Namun, karena aturannya belum ada, sampai saat ini pihaknya belum memberikan izin untuk menebang tanaman itu dan diserahkan ke pembangkit.

“Meski nilai keberhasilan reklamasinya sudah 100 persen, karena aturan belum ada kami belum izinkan,” kata Benny.

“Apabila kami tebang nanti bagaimana dengan lokasi kegiatan reklamasi ini, tanggung jawab berikutnya siapa. Hal-hal ini belum diatur, kami minta ini bisa diatur Kementerian ESDM sehingga jelas aturannya bagi perusahaan.” katanya.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version